Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Tiga Orang Laki – Laki dan Satu Orang Perempuan Digrebek Saat Pesta Sabu di Kos

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Empat orang ditangkap polisi lantaran telah melakukan pesta sabu di salah satu kos yang terletak di Padukuhan Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Kamis (29/08/2024) pukul 23.00 WIB.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ialah, RV (39) asal Gedong Tengen, Yogyakarta, EA (42) asal Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan, Kota Yogyakarta, TS (37) asal JL. Krasak GK 2/4, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, dan seorang perempuan berinisial LS (36) asal Pandak, Bantul.

Disampaikan oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra bahwa sebelumnya pihaknya mendapat laporan jika ada beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di wilayah kos tersebut.


Baca juga : Truk Dump Terguling di Jalan Semanu – Ponjong


Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang telah mengkonsumsi atau pesta sabu.

“Kami juga berhasil mengamankan 48 paket sabu dengan total berat 6,52 gram, 1 kaleng yang di dalamnya terdapat 4 paket serbuk sabu dengan berat 5,61 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau terangkai dengan dua potongan sedotan putih, 1 buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 1 buah timbangan digital merk caltech dan satu bungkus plastik klip berbagai ukuran.” Jelasnya, Senin (30/09/2024).

Dilanjut, jika berdasarkan pengakuan dari para tersangka bahwa barang kharam tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Untuk Mr. X masih dalam pengejaran.” Ucapnya.

Baca juga : Seorang Pejalan Kaki Meregang Nyawa Dalam Kecelakaan Beruntun di Panggang


Atas perbuatannya, tersangka RV dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya, tersangka EA dan TS dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Tersangka LS disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.” Imbuhnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA