Sleman (Fakta9.com)_ _// Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali melakukan penutupan terhadap tiga bangunan usaha yang berdiri di Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kabupaten Sleman, pada Kamis (20/07/2023).
Bukan tanpa sebab, penutupan itu dilakukan karena tiga usaha tersebut belum mengantongi izin.
Baca juga : Kecelakaan di Patuk, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampikan bahwa tiga tempat usaha yang ditutup itu ialah SPBU Pertamina Mudal dan Little Goo Eatery & Playzone yang terletak di Sariharjo, serta Kos Ekslusif di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak.
“SPBU Mudal ini memiliki luas 2000 m2, sementara Little Goo Eatery & Playzone seluas 1600 m2 dan kos eksklusif tersebut seluas 9.390 m2.” Ucapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, jika SPBU Mudal itu sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu. Akan tetapi pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin, sehingga diketahui selama 2 tahun, dari tahun 2021 hingga 2023, SPBU tersebut beroperasi tanpa izin yang diperbaharui, bahkan biaya sewa tanah juga tidak dibayarkan ke kalurahan.
Baca juga : Perpusdes ‘Bintang Pustaka’ Tepus Raih Juara Satu Tingkat Kabupaten Gunungkidul
Sementara itu, pada tempat usaha Little Goo Eatery & Playzone didapati tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Padahal telah launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023.
“Di kos ekslusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin.” Ujar Noviar.