Jumat, April 19, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tidak Hanya Korupsi, Oknum Lurah Desa Karangawen Disposisi Peran

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul-(fakta9.com)//- Korupsi merupakan sebuah tindak kejahatan pidana yang tidak sekedar dipahami sebagai kriminal, namun perlunya setiap pihak pemangku kepentingan dalam penanganan kasus korupsi perhatian pada penyebab dan penanggulangannya secara persuasif.

Hal ini perlu dilakukan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya menggejala dalam kasus oknum birokrat, namun dianggap masyarakat awam sebagai kewajaran bagi pelaku birokrat yang tidak paham tugas dan fungsinya.

Sebagai contoh kasus, Seorang lurah desa menyerahkan diri sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Desanya, Karangawen, Girisubo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (dalam fakta9.com, diakses: 16/10/21).

Hal ini akibat keleluasaannya dalam penarikan dana, lurah tersangka itu menggunakan ganti rugi warga terdampak pembangunan proyek JJLS yang ditransfer melalui rekening bank kalurahan dan digunakannya untuk keperluan pribadi. Keperluan pribadi itu, lurah tersangka menggunakan dana ganti rugi warga terdampak untuk pelunasan hutang dan guna renovasi sebagian bangunan rumahnya.

Sebagaimana fungsinya, Lurah desa sebagai pemimpin penyelenggara pemdes, pembina masyarakat desa, dan pelaksana pembangunan desa seharusnya menjunjung tinggi peran tersebut.

Namun, lurah tersangka itu justru mengabaikan tupoksinya tersebut.Padahal, Lurah desa sebagai bagian dari herarki penyedia kebutuhan hajat bersama warga masyarakatnya dengan pemerintahan di atasnya yang memiliki kewenangan dalam pembangunan dan pengembangan desa dari mandat regulasi yang ada.

Gambaran kasus tersebut, dalam pandangan sosiologis, Lurah desa justru mengalami disposisi peran dalam proses pembinaan, memimpin pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan di level desa.

Karena, posisi Lurah seharusnya paham tentang peran menjalankan tupoksinya ketika di ruang publik maupun privat. Berdasarkan kasus tersebut, Lurah tersangka harus mempertanggungjawabkan akibat disposisinya tersebut.

Selain itu, pihak pemangku kepentingan terkait dengan tupoksi Lurah desa perlunya menjadikan kasus ini sebagai gambaran balik atau cerminan yang harus diwaspadai dalam pemberian akses pembiayaan kepada suatu desa dengan tahapan-tahapan sesuai regulasi yang berlaku.

Hal itu juga, dapat didukung oleh peran perangkat desa dan Badan permusyawaratan desa agar mengingatkan tupoksi masing-masing sesuai regulasi di Indonesia.
Bahkan, perlu adanya pemberian pemahaman bagi masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi setiap program/proyek pembangunan yang bukan hanya urusan ganti rugi, melainkan proses persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi dari proyek tersebut.

Hal ini dilakukan, agar masyarakat penerima manfaat dari proyek memiliki pemahaman dan peran untuk membantu pengawasan proses pembangunan yang demokratis di desanya.

Bahkan agar norma sosial masyarakat dapat terkendali, terutama memberikan labelisasi lurah tersangka setelah masa hukumannya tidak berdampak kepada orang sekitarnya yang tidak berkaitan dengan kasus tersebut.

Ali Hidayat ( S1 sosiologi UGM )
HADI_redaksi fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA