Wonosari,(fakta9.com)__Dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Sugiyanto (50) warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kepanewon Playen, diancam dengan pasal berlapis.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu MA alias S (23) warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul serta DL (23) warga Kapanewon Gedongtengen, Kota Yogyakarta yang saat ini sudah di dilakukan penahanan di Mapolres Gunungkidul diancam dengan Pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338 KUHP.
Baca Juga: Ternyata Makanan Makanan Bukanlah Penyebab Utama Penyakit Asam Urat
“Kemungkinan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diganjar dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, sesuai dengan pasal yang di sangkakan” Jelas Iptu Suryanto Jumat (27/11/2020)
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polres Gunungkidul dan Polda DIY yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Riyan Permana Putra, SIK, MH akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka pembunuhan terhadap Sugiyanto, di salah satu rumah kos di wilayah Bandung, Jawa Barat pada 19 November 2020 lalu.
Dalam penangkapan tersebut sebuah pisau sangkur/bayonet dengan ujung pisau patah berikut sarungnya warna hitam bergaris merah serta sebuah sepeda motor jenis Yamaha N-MAX nopol AB 4354 MX warna abu abu beserta STNK atas tindak pidana yang dilakukan dua tersangaka.
“Barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul.” terangnya.
Baca Juga: Lulusan Dari SMK Giri Handayani Banyak Dilirik Industri Kesehatan
Diketahui bahwa Sugiyanto ditemukan dalam keadaan meninggal bersimbah darah di Jl. Jogja-Wonosari KM. 22, Padukuhan Karangsari, Kapanewonan Patuk, Gunungkidul tepatya di dekat Terace Resto. Yang diakibatkan oleh tindak pidana pencu0rian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua twrsangka, dengan cara memepet korban, lalu menendang dan menusuk korban berkali-kali untuk menguasai harta milik korban.
(Redaksi_fakta9)