Terpengaruh Minuman Keras, Seorang Pemuda Dikeroyok Oleh Empat Rekannya

0
Ilustrasi seorang pemuda dikeroyok oleh 4 rekannya.(foto)

PLAYEN, (Fakta9.com)__//Seorang pemuda yakni Alan Surya Putra (18) warga Banaran IV, RT 19, RW 04, Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, saat ini harus dirawat di rumah Sakit akibat dikeroyok oleh empat orang pemuda.

Keempat pelaku masing-masing berinisial EM warga Banaran VII, RT 32, RW 07, Banaran, Playen, DP alias BG warga Banaran III, Rt 11, RW 03, Banaran, Playen, FM warga Tungu RT 08, RW 02, Grogol, Paliyan, Gunungkidul, serta seorang perempuan berinisial CC warga Dengok I, Rt 02, RW 01, Dengok, Playen.


Baca Juga: Hanyut Terbawa Arus Sungai Oya, Jenazah Suseno Ditemukan Tersangkut Sampah Dibawah Jembatan Bunder


Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi saat dikonfirmasi, menerangkan jika kejadian tersebut terjadi pada Rabu,(10/11/2021) lalu. Bermula saat korban bersama para pelaku melaksanakan pesta minuman keras di rumah salah satu rekannya di wilayah Banaran IV RT19, RW 04, Banaran, Playen, Gunungkidul.

Sesaat setelah mereka mengkonsumsi alkohol, tiba-tiba korban dipukul oleh pelaku EM secara membabi buta. Kemudian pelaku berinisial DP membantu mencekik Korban.

“Sedangkan pelaku FM dan CC melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan serta menendang korban.” Jelasnya, Minggu (13/11/2021)

Meski kalah tenaga akibat dikeroyok, Alan dapat meloloskan diri dari serangan para pelaku, dan melaporlan peristiwa tersebut ke Polsek Playen.

Dan korban yang mengalami luka lebam di bagian muka dan seluruh tubuhnya kemudian ke RS Nur Rohmah Playen untuk mendapatkan penanganan medis.

AKP Hajar Wahyudi menyampaikan jika aksi pengeroyokan tersebut dilatar belakangi dendam yang dimiliki oleh pelaku berinisial EM. Karena korban memiliki masalah dengan pelaku yang belum terselesaikan.


Baca Juga: Mengenal Letjen TNI Joni Supriyanto, Putra Gunungkidul yang Disebut Calon Kuat KASAD Pengganti Jenderal Andika Perkasa


“Diduga lantaran dendam. Antara korban dan terlapor berinisial EM masih memiliki masalah yang belum diselesaikan.” tutur Kapolsek Playen.

Atas perbuatannya para pelaku dapat dikenai pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama. Dan para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Playen guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Suparyanto_fakta9.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini