SEMANU (Fakta9.com)_ _// Tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Hukum Polsek Semanu.
Sebuah sepeda motor Honda Beat AB 4756 DR warna hitam list merah dengan Nomor Mesin JFZ1E1037961 dan Nomor Rangka MH1JF114GK047748, milik Nanda Argaris Putra (20) warga Padukuhan Sokokerep RT 07 RW 49, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, digasak maling saat terparkir di teras rumahnya.
Baca Juga : Tolak Pembangunan Tugu Tobong Perwakilan Warga Turun Ke jalan, Suarakan Matinya Demokrasi Gunungkidul
Disampaikan oleh Kapolsek Semanu, AKP Kasiwon melalui keterangan tertulisnya bahwa pencurian itu terjadi pada hari Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 01.15 WIB, bermula ketika korban memakirkan sepeda motornya di teras depan rumah, selanjutnya merokok dan ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Setelah keluar dari kamar mandi, Nanda mendengar sepeda motor yang di hidupkan dengan cara distater, merasa curiga kemudian ia mengecek ke depan rumah dan ternyata sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya semula.
“Korban sempat berusaha mencari dan menayakan kepada warga sekitar namun tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, sehingga keesokan harinya ia melaporkan atas musibah yang menimpanya ke Mapolsek Semanu.” Ucap Kapolsek.
Baca Juga : Modus Akan Berikan Bantuan, Empat Pelaku Pencurian Perhiasan Dibekuk Polisi
Anggota yang mendapatkan laporan tersebut, lantas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya ialah mengambil memanfaatkan kelengahan dari pemilik motor.” Jelasnya.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 10 juta rupiah.