TANJUNGSARI, (FAKTA9.COM)__//Seorang wisatawan asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah nerinisial IUS (21),harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran tertangkap tangan saat sedang merekam perempuan yang sedang berada di kamar mandi, kawasan Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
Wakapolres Gunungkidul Kompol B. Widya Mustikaningrum menuturkan jika peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (08/05/2022) lalu.
Korban berinisial A (12) merupakan anak dibawah umur warga Jakarta Selatan yang saat itu berwisata di Pantai Drini bersama keluarga. Setelah puas bermain air, korban pun pergi ke kamar mandi umum untuk membersihkan diri serta ganti baju.
Saat itu, ternyata pelaku IUS sudah berada di sebelah kamar mandi yang digunakan oleh korban.
Entah apa yang berada di dalam benak IUS saat itu, mengetahui ada seorang perempuan sedang mandi di kamar mandi sebelahnya, ia langsung merekam (mengambil Video) dengan menggunakan HP.
“Pelaku merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan HP melalui sekat bagian atas kamar mandi.” terang Kompol B. Widya Mustikaningrum saat konferensi pers di halaman Mapolres Gunungkidul Selasa (10/05/2022).
Aksi yang dilakukan oleh IUS ini ternyata diketahui oleh korban yang langsung berteriak minta tolong.
Pelaku yang panik mencoba untuk melarikan diri. Namun usahanya gagal, lantaran pihak keluarga korban sudah menunggu di luar kamar mandi.
“Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga korban, dan saat dicek di handpone milik pelaku terdapat enam video yang direkam oleh pelaku.” tuturnya.
Pihak keluarga pun lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Gunungkidul guna proses lebih lanjut.
Kompol B. Widya Mustikaningrum menambahkan jika dari keterangan pelaku, IUS nekat melakukan aksi tersebut lantaran terobsesi dengan video porno yang sering dia lihat.
“Menurut pengakuan pelaku, ia terobsesi dengan video porno yang sering ditonton. Dan melakukan aksi tersebut secara spontan karena iseng.” tambah wakapolres Gunungkidul.
Baca Juga : Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Tabrak Lari di Semanu Berhasil Diamankan Polisi
Atas perbuatannya IUS dikenakan Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.” Pungkasnya.