GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pemerintah Kalurahan Siraman akhirnya memberikan putusan pemecatan terhadap Supriyadi Dukuh Padukuhan Seneng.
Baca Juga : Menang Dramatis Atas Korsel, Timnas Indonesia U-23 Berpeluang Besar Lolos Olimpiade Paris 2024
Berdasarkan keterangan Lurah Kalurahan Siraman, Damiyo bahwa putusan pemacatan itu sesuai peraturan Bupati nomor 73 Tahun 2022, tentang disiplin Pamong Kalurahan.
“Hari ini Surat Keputusan (SK) pemecatan telah turun dan selanjutnya kita serahkan ke Supriyadi Dukuh Seneng.” Ujarnya, Jum’ at (26/04/2024).
Sanksi pemecatan itu diberikan ke Supriyadi lantaran telah tertangkap basah dengan wanita yang bukan istrinya di dalam kamar kos di wilayah Kalurahan Baleharjo pada tanggal 6 April 2024 malam.
“Sebelumnya Supriyadi ini telah melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dan pada tanggal 24 Agustus 2012 dia (Supriyadi) membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tindakan asusila. Namun malah mengulanginya lagi.” Paparnya.
Baca Juga : Tabrakan di Jalan Baru, Dua Pemotor Alami Luka – Luka
Kemudian warga yang mengetahui peristiwa tersebut lantas membawa Supriyadi ke Balai Padukuhan Seneng untuk dimintai keterangan.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Damiyo selaku Lurah Kalurahan Siraman membuat rekomendasi pemecatan.