Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tembakkan Air Soft Gun, Aksi Koboi Jalanan Seorang Pemuda Berakhir di Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

KULONPROGO, (Fakta9.com)__//Tak terima saat disalip seorang pria melakukan aksi koboi jalanan dengan melakukan penganiayaan dan menembakkan senjata airsoft gun.

Peristiwa itu dialami oleh seorang sopir truk berinisial ELK dan kernetnya berinisial MH saat melintas jalan nasional Purworejo-Wates tepatnya sebelum Pertigaan Demen, Temon, Kulonprogo pada 17 April 2023 lalu.


Baca juga : Sidak Proyek Pembangunan Drini Park, Kasat Pol PP: Kita Fokus Pada Kepemilikan Tanah Dan Ijin OSS Saja


Bermula saat korban yang merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah tersebut menyalip mobil Honda Mobilio putih yang dikendarai oleh pelaku Reza Pahlepi (33).

Pelaku yang merupakan warga Berbah Sleman ini tak terima saat disalip, kemudian mengejar kendaraan Isuzu yang dikemudikan oleh korban.

“Pelaku kemudian mengejar dan menghentikan kendaraan korban, lalu terjadilah adu mulut antara pelaku ini dengan korban ELK.” terang Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan.

Saat itulah pelaku kemudian kemudian memukul wajah ELK hingga mengalami luka pada bagian dahi serta mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembakkan ke kabin truk.

Setelah menerima laporan dari kedua korban Polisi pun segera melakukan penyelidikan.

Meski sempat buron lantaran Aksinya terekam kamera dan video koboi jalan pun sempat viral di media sosial, Polisi akhirnya berhasil membekuk Reza.


Baca juga : Oleng Saat Melaju, Truk Boks Seruduk 3 Kendaraan


“Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk airsoft gun, sebuah magazine berisi 8 butir gotri, sebungkus plastik isi amunisi, dan kardus berisi tabung gas co2.” Katanya

Terkait senjata airsoft gun yang ditembakkannya, Reza mengaku bahwa itu miliknya. Senjata tersebut telah dibelinya sejak 2015 silam untuk olahraga menembak.

“Saya beli sejak 2015, cuma buat olahraga sebenarnya,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA