Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Telat Pajak? Bulan Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Dalam rangka hari kemerdaan Negara Republik Indonesia yang ke- 78 tahun 2023 ini, Samsat DIY memberi kemudahan atau keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat pajak, yaitu menerapkan pengahapusan denda pajak kendaraan bermotor melalui program bebas denda.


Baca juga : Selama Bulan Agustus, 6 Kasus Curat Terjadi di Wilayah Bantul


Disampaikan oleh Baur STNK Samsat Gunungkidul, Aipda Heri Setiawan jika program bebas denda atau pemutihan itu berlangsung dari tanggal 10 Agustus hingga tanggal 30 September 2023.

“Bebas denda pajak kendaraan bermotor itu meliputi bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu serta tahun – tahun lalu.” Jelasnya.

Menurut Heri, tujuan dari program tersebut ialah tercapainya ketertiban masyarakat dalam taat membayar pajak kendaraan.


Baca juga : Buktikan Dua Perguruan Silat Tak Bermusuhan, Pengesahan Warga Baru PSHT Dilaksanakan di Kandang Pagar Nusa


“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap tertib dalam pembayaran pajak, terlebih bagi kendaraan yang lama belum terbayar pajaknya agat segera dibayar. Manfaatkan program ini dengan sebaik – baiknya.” Imbuh Aipda Heri Setiawan.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA