Tersangka tindak pidana prostitusi online yang berhasil di ringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul.(foto)

WONOSARI, (fakta9.com)___Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil membongkar kasus prostitusi secara daring (online) yang menawarkan jasa ‘esek-esek’ melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi. Dalam kasus ini Polisi mengamankan satu tersangka QF (23) warga Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Padamaran Timur, Ogan Kmering Ilir, Sumatera Selatan.

Baca Juga : Ditabrak Sepeda Motor Pejalan Kaki Meregang Nyawa

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 320.000 rupiah, sebuah hanphone merek Redmi 5A warna silver, dan satu unit sepeda motor Yamaha F1Z-H.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana Putra saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Gunungkidul Selasa (16/03/2021) menjelaskan bahwa pada 4 Maret 2021 yang lalu saat Unit Pidsus Satreskrim melakukan patroli cyber menemukan sebuah postingan iklan di salah satu group media sosial Facebook yang menawarka jasa ‘esek-esek’ kepada para lelaki hidung belang.

“Saat dilakukan penyelidikan, benar saja bahwa di wilayah Kabupaten Gunungkidul terjadi tindak pidana prostitusi online.” jngkap AKP Ryan Permana.

Kemudian salah satu anggota Unit pidsus melakukan penyamaran, sebagai orang yang akan bertransaksi dengan pelaku.

Setelah berhasil melakuka transaksi, team unit Pidsus yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda Ibnu Ali langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah kos diwilayah Padukuhan Siyono, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen.

Atas tindakanya tersebut, di jerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.21 Tahun 2007dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP.

Sepeda motor jenis Yamaha F1Z-H salah satu barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka.(foto)

Baca Juga : Penyebab Kematian Kanang Diduga Akibat Tertembus

“Pelaki dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun Penjara.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul.

Redaksi_fakta9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini