Penulis : Aang
BANTUL (Fakta9.com)_ _// Polres Bantul menetapkan SCM (57) warga Padukuhan Gamping Tengah, Kalurahan Ambarketawang, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka.
Baca Juga : Ada Apa di Pembangunan Gedung KUA Kapanewon Girisubo? “Tanpa Tanggal Waktu Pelaksanaan dan Abaikan K3”
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana bahwa penetapan status tersangka diambil, usai jajaran Satlantas Polres Bantul melalukan gelar perkara.
“Pada gelar perkara itu telah terpenuhi unsur akibat kelalaian pengemudi mobil yang mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan korban luka serta kerusakan kendaraan dan kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM.” Jelasnya.
Peristiwa kecelakaan beruntun terjadi pada Selasa (20/9/2022) pukul 15.00 WIB di Jalan Mrisi, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, tepatnya di selatan Pabrik Gula Madukismo.
Dari hasil olah TKP, menurut I Nengah Jefri, mobil Honda Brio nopol AD 8867 D yang dikemudikan oleh SCM melaju dari arah utara, sesampai di lokasi kejadian menabrak 1 sepeda motor dan 1 sepeda onthel.
Karena merasa panik SCM lalu banting stir ke arah kanan hingga menabrak 2 sepeda motor dari arah berlawanan.
Selanjutny SCM kembali banting stir ke kiri hingga menabrak 7 sepeda motor yang berjalan searah dan mobil baru berhenti 200 meter dari tempat kejadian setelah dihentikan oleh warga.
Baca Juga : Terjepit Kabin Kendaraan, Sopir Pick Up Berhasil di Evakuasi
Atas kejadian tersebut 11 orang mengalami luka-luka, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Panembahan Senopati serta RS PKU Muhammadiyah Bantul.
Lebih lanjut ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Bantul, jika berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara dalam gelar perkara, SCM tidak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan.
Sehingga hal tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 310 ayat 2 dan 321 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu – lintas.
“Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor ke Polres Bantul. Keputusan ini dilatarbelakangi ancaman pidana yang kurang dari 5 tahun, sikap yang kooperatif selama proses pemeriksaan serta kesanggupan untuk menanggung semua kerugian akibat kecelakaan berupa pengobatan para korban dan perbaikan sepeda motor.” Tutupnya.