Minggu, Januari 26, 2025
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Sunaryanta Kecewa Soal Pengangkatan Kembali ASN Yang Pernah Dipecat

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Setelah aktif kembali usai mengambil cuti kampanye, Bupati Gunungkidul petahana Sunaryanta komentari keputusan soal pengangkatan kembali dua ASN berinisial HK dan NK yang dulu pernah ia pecat karena melakukan pelanggaran.

Surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto untuk mengaktifkan kembali dua ASN tersebut dinilai sangatlah menyakitkan dan mengecewakan.

“Saya tidak mengaktifkan, tapi yang mengaktifkan kembali ialah Plt Bupati dalam hal ini adalah wakil Bupati Gunungkidul. Pertimbangan persisnya saya tidak tahu,” Ujarnya, Minggu (23/11/2024).

Baca juga : Polres Bantul Himbau Masyarakat Untuk Waspada Dalam Awal Musim Hujan 2024


Meski mengaku akan menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Plt Bupati, Sunaryanta mengaku jika sebelum memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap dua ASN tersebut, pihaknya telah melengkapi peraturan perundangan berdasarkan dengan pemeriksaan sebagai landasan. Maka dari itu ia mempertahankan keputusan pemecatan itu sejak awal.

“Bahwa saya yang memutuskan sejak awal tenteng pemecatan dua ASN yang selingkuh ini. Saya akan memberikan pembelajaran kepada masyarakat serta ASN agar dikemudian hari tidak terjadi perselingkuhan berikutnya.” Ungkapnya.

Sunaryanta menjelaskan jika alasan ia kecewa dengan keputusan ini lantaran berdasar hasil pemeriksaan pemerintah daerah kedua ASN ini telah terbukti melakukan kesalahan sehingga mendapatkan sanksi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Namun putusan Bupati Gunungkidul kala itu dianulir Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara ( BPASN) setelah kedua ASN itu melakukan banding.


Baca juga:Pejalan Kaki T3w4s Setelah Tertabrak Mobil Kijang di Jalan Ring Road Brawijaya


” Pengaduan terkait perselingkuhan ini seharusnya dicek, orang yang melakukan pengaduan ini orang yang salah atau benar? Apa bedanya jika yang mengadu ini orang yang salah. Apabila yang mengadu orang yang salah dan diputuskan diaktifkan kembali, apa bedanya dengan orang benar yang mengadu?. ” Tegasnya.

Diketahui jika di akhir masa jabatannya menjadi Plt Bupati, Heri Susanto telah menandatangani surat pengaktifan kembali dua ASN yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Keputusan yang diambil oleh Heri Susanto ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI yang juga memberikan  rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA