Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Sudah 2 Bulan, Tambahan Penghasilan PNS di Gunungkidul Belum Cair

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL ( fakta9.com )_ _// Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gunungkidul  belum dibayar selama dua bulan (Desember 2021 dan Januari 2022). Hal ini membuat banyak pegawai menjerit karena mereka sangat butuh dengan uang tersebut.


Baca Juga : Pemerintah Gunungkidul Membuka Pendaftaraan THL Tahun 2022


TPP merupakan penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Sebenarnya keterlambatan TPP itu tidak hanya di kabupaten Gunungkidul, namun di seluruh Kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta,” Jelas Sekretaris Dinas Badan Kepegawain, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Reni Linawati, Senin (07/02/2022).

Lebih lanjut diterangkan oleh Reni Linawati jika proses pencairan TPP bukan hanya melalui Pemerintah Daerah Gunungkidul saja, namun itu juga berkaitan dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang termasuk dalamnya ada biro organisasi dan tata laksana (Otala) serta Bina Keuangan Daerah.

“Jadi prosesnya ada beberapa tahapan hingga akhirnya TPP bisa cair,” Paparnya.

Sementara, Subbidang Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Eka Wahyana mengimbuhkan bahwa pihaknya sudah berupaya penuh supaya TPP bagi ASN ini bisa segera dicairkan, akan tetapi semua itu juga menunggu persetujan dari Kemendagri.


Baca Juga : Antisipasi Resiko Kematian Ibu dan Anak, RSUD Wonosari Resmikan Gedung Persalinan


Ia juga menjelaskan pada akhir Bulan Januari 2022 sudah di lakukan validasi oleh Biro Organisai dan Tata Laksana (OTALA) kemudian tahapanya membuat surat ke Dirjen Bina Keuangan Daerah yang nantinya akan berkoordinasi dengan menteri keuangan terkait persetujuan pemberian TPP tersebut.

“Kami berharap kepada PNS untuk bersabar, karena ada beberapa pihak di luar Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) yang terlibat langsung dengan terealisasinya tunjangan Tambahan perbaikan pengahasilan (TPP) dan semua itu harus sesuai regulasi,” Pungkas Eka Wahyana.

Danar_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA