Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Sleman berhasil meringkus pelaku pencurian kotak infaq di Masjid Huda yang terletak di Pandean, Sidoluhur, Godean pada Sabtu (27/5/2023), pukul 01.30 WIB.
Baca Juga : Nekat ‘Nge-Prank’ Polisi, Seorang Pemuda Diancam Pasal Berlapis
Disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto bahwa pelaku tindak pidana pencurian itu merupakan warga Minggir, Sleman, berinisial FA (26).
Selain mengamankan FA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.949.400, 2 buah kotak infag, 2 buah besi sepanjang 60 cm dan 40 cm, tas, serta sepeda motor merk Honda.
“Awalnya pelaku berangkat dari rumah sekitar pukul 00.30 WIB dengan membawa peralatannya, kemudian dalam melancarkan aksinya ia mencongkel kotak infaq. Setelah berhasil, uang di masukan dalam tas.” Ungkapnya.
Baca Juga : Rumah Panggung Terbakar, Satu Orang Mengalami Luka
Dilanjut, menurut pangakuannya, FA telah melakukan aksinya lebih dari 4 kali.
“Pelaku ini memang pencuri spesialis kotak infaq.” Tegasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.