Yogyakarta, (fakta9.com)__Buntut maraknya sejumlah kerumunan di beberapa daerah yang terjadi belakangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani instruksi untuk para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu diteken pada hari ini, Rabu, 18 November 2020.
Baca Juga: Inilah Manfaat Jamur Bagi Kesehtan Tubuh
Salah satu poin yang terdapat pada instruksi Kemendagri tersebut yaitu sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Hal tersebut turut di tanggapi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X.
Melansir dari TribunJogja.com (19/11/2020), bahwa Sultan mengatakan, terkait hal itu dirinya menanggapi dengan ringan lantaran itu hanya berlaku lantaran adanya persoalan di Jawa Barat dan Jakarta saja.
Sehingga secara tegas hal itu tidak berlaku di wilayah DIY.
Baca Juga: https://fakta9.com/kapanewon-playen-menyajikan-olahan-unik-dalam-kontes-kuliner-yang-diadakan-dinas-kebudayaan-lurah-playen-pengusaha-kecil-akan-kami-fasilitasi-untuk-memasarkan-produk-produk-lokal/
“Enggak ya, karena peristiwa kemarin (kerumunan) saja. Jadi ya hanya Jakarta sama Jawa Barat,” kata Sultan.
Namun demikian, pihaknya tetap menghargai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri
(Red_fakta9)