GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Bantul akhirnya bisa meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Baca Juga : Hati – Hati !! Pelanggar Lalu Lintas Dapat Dicabut SIM
Perkara itu sendiri terjadi di Utara SPBU Rendeng, Jl Parangtritis Km 11, Timbulharjo, Sewon, Bantul, pada hari Sabtu (22/04/2023) lalu.
“Pelaku kita tangkap pada di wilayah Parangtritis pada tanggal 11 Juni 2024. Pelaku seorang pria berinisial SDS (25) warga Sewon, Bantul.” Ucap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (13/6/2024).
AKP Bayu menyebut jika SDS sempat buron selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku tahu jika dirinya buron, sehingga selalu pindah – pindah tempat persembunyian.” Ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.” Paparnya.
Diketahui bahwa penganiayaan itu terjadi bermula ketika terdapat rombongan takbir keliling melaju dari arah Utara ke Selatan.
Baca Juga : Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Adakan Bimtek Olahan Kakao Untuk Guru SMK
Kemudian tiba – tiba dari arah Barat jalan ada seseorang yang melempar petasan ke arah rombongan korban. Sehingga terjadi keributan yang menyebabkan rombongan korban terkena senjata tajam yang dilakukan oleh rombongan yang tidak dikenal sekitar 20 orang.
Atas kejadian tersebut korban beserta empat orang teman lainnya mengalami luka bacok dan luka tusuk.