Sepasang Suami Istri Dan Anak Dibawah Umur Terlibat Dalam Jaringan Peredaran Narkoba.

0

Gunungkidul,(fakta9.com)__Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul telah berhasil mengungkap kasus dan menangkap 5 pelaku pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang.

Dalam Konferensi pers yang dilangsungkan pada Jum’at (4/12/2020), Kanit I Narkoba Iptu Agus Supriyanta menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun terjadi peningkatan jumlah kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Pemuda Sawahan Ponjong Mampu Mengubah Akar Pohon Menjadi Benda Yang Bernilai Ekonomis

Pada akhir tahun 2018, Satresnarkoba berhasil menangani 43 kasus penyalahgunaan obat, dan pada tahun 2019 terdapat 43 kasus.

“Untuk ditahun 2020 ini lebih memprihatinkan, saat ini kami telah berhasil menangani 53 kasus penyalahgunaan obat,” jelasnya.

Petugas saat menggiring para pelaku menuju ke lokasi konferensi pers.(foto)

Namun yang lebih memprihatinkan lagi, bahwa pada 23 November 2020 lalu, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan MSH (16) warga Kalurahan Wareng, Kapanewon Wonosari.

Dijelaskan bahwa penangkapan terhadap MSH tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB jika terjadi peredaran narkoba di wilayah Siyono Wetan. Kemudian petugas mengamankan seorang pemuda ARP di salah satu kos di Siyono Wetan.

“Saat dilakukan penggeledahan dari saku celana sebelah kanan ARP diremukan 3 (tiga) butir pil berwarna putih berlogo Y,” jelas Iptu Agus Supriyanta.

Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka ARP ini mendapatkan psikotropik tersebut dari seorang temannya yang bernama YPM. Dan diakui bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui tersangka MSH.

Tak mau kehilangan barang buruanya, Polisi meminta ARP untuk memesan kembali obat jenis Thrihexyphenidyl melalui pesan whatsapp kepada MSH.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka. (Foto)

Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar tersebut datang untuk mengantarkan pesanan 10 butir pil Sapi yang dipesab tersangka ARP.

“Saat dilakukan transaksi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti 13 butir pil sapi dari tangan MSH, uang Rp 135.000,- ,serta 1 buah handphone merk Vivo warna hitam biru.” tambah Kanit 1 Narkoba Polres Gunungkidul.

Dijelaskan Iptu Agus, bahwa MSH mengakui baru dua bulan menjadi pengedar narkoba. Menurutnya minimnya pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor anak-anak ataupun remaja terjebak dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari keterangan yang diperoleh dari MSH, selanjutnya Satresnarkoba Polres Gunungkidul, bergerak menuju rumah YPM di wilayah Kapanewon Panggang.

Disana petugas berhasil menangkap CPT istri YPM yang berperan sebagai perantara penjualan Psikotropik terhadap MSH.

Sepasang suami istri yang belum lama menikah tersebut akhirnya turut di gelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain kasus tersebut Polisi juga telah berhasil menangkap 3 tersangka lainya dalam kasus yang sama yaitu AM, ATM alias Kompleh, dan ESA alias Kodok.

Kabid Humas, Iptu Suryanto, Kanit 1 Narkoba Iptu Agus Suryanta , dan Kanit 2 Narkoba Ipda Kadek Yogi W saat konferensi Pers di rung Bid Humas Polres Gunungkidul (foto)

Baca Juga: Usaha Yang Digeluti Pemuda Ini Dapat Mengentaskan Pengangguran Bagi Warga Sekitar

“Kelima tersangka dapat dikenai sangkaan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Agus Suryanta.

(Redaksi_fakta9)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini