Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Seorang Residivis Ditetapkan Tersangka Kasus Curanmor di Paliyan, Polisi : Satu Orang Ditetapkan DPO

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi tetapkan seorang residivis berinisial RO (43) warga Kabupaten Sleman sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Hutan wilayah Padukuhan Giring, Paliyan, Gunungkidul pada 17 Februari 2024 lalu.

Sepeda motor Honda Supra Fit nopol AB 3703 HW milik Wardi Utomo (67) warga Padukuhan Gondang, Kepek, Saptosari, saat diparkir di kawasan hutan dan ditinggal membwrsihkan rumput di ladang.


Baca juga : Marak Sampah Dari Luar Kota Dibuang di Gunungkidul


Kasus curanmor itupun dilaporkan ke Mapolsek Paliyan. Dengan cepat, Polisi lantas melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Anggota selanjutnya melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV serta meminta keterangan saksi – saksi.” Ungkap Kapolsek Paliyan AKP Solechan saat press rilis di Mapolres Gunungkidul Rabu (08/05/2024).

Dilanjut, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang di dapat dari salah satu kandang ayam di wilayah Kalurahan Giring, Paliyan, terlihat pelaku melintas membawa sepeda motor supra fit milik korban dan diikuti oleh sepeda motor Honda Beat warna biru nomor polisi AB 4011 JR.

Berdasarkan bukti yang telah didapat, Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.

Yang kemudian pada 01 April 2024 lalu, unit Reskrim Polsek Paliyan melakukan penangkapan terhadap RO di kediamannya tanpa perlawanan.

“Kiita amankan kemudian mengamankan seorang pria berinisial RO (43) warga Kabupaten Sleman yang merupakan seorang residivis kasus pencurian.” Ungkapnya.

Lebih lanjut di sampaikan AKP Solechan, jika tersangka RO ini melancarkan aksinya tidak sendirian.


Baca juga : Truk Pengangkut Material Batu Terguling di Tikungan Slumprit


Ia dibantu rekannya berinisial Kn warga Bantul yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satu orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang.” terangnya

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka RO dijerat pasal 363 ayat (1) ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Imbuhnya.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA