Bantul (Fakta9.com)_ _// Polisi menangkap seorang pria barinisial SN warga Prambanan, Sleman.
Pria berusia 33 tahun itu nekat menggelapkan dua unit mobil yang direntalkan di wilayah Banguntapan, Bantul.
Baca Juga : Tabrakan di Jalan Bantul, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro menerangkan jika peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/6/2023) silam.
“Modusnya pelaku datang ke korban untuk berpura-pura merental mobil. Lalu mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Ternyata kendaraan sudah dipindah tangan ke orang lain.” Ungkapnya saat jumpa pers di Polsek Banguntapan, pada hari Rabu (27/9/2023) siang.
Pelaku diduga memiliki komplotan. Ia tidak beraksi sendiri. Ia berkomplot dengan seseorang berinisial YP untuk merental mobil tersebut.
“Jadi modusnya sengaja menyiapkan dana untuk rental. Setelah terjadi transaksi, kemudian kendaraan dilarikan dan digadaikan ke pihak yang lain.” Jelasnya.
Kedua mobil tersebut lalu digadaikan di daerah Prambanan, Sleman dengan harga Rp 40 juta per unitnya.
“Tersangka SN hanya mendapat bagian Rp 300 ribu per unitnya dari YP karena ada utang piutang di antara mereka.” Ujarnya.
Baca Juga : Mengenai Dugaan Asusila Oknum Dukuh, Lurah Kepek : Sudah Akui Perbuatannya
Setelah dilaporkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SN. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 dan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017.
“Saat ini kami masih memburu rekan pelaku berinisial YP.” Ujarnya.
“Tersangka SN dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.” Imbuhnya.