Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Polisi bertindak cepat dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerasan oleh oknum DC yang mengaku sebagai petugas Samsat.
Ala hasil satu pelaku Iskandar Lenunduan (22), alamat tempat tinggal di Wulutu Rt 2 RW 1, Wer Maktian, Maluku Tenggara Barat, Maluku, yang sempat ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda DIY akhirnya berhasil ditangkap Kost Sukolilo, Surabaya.
Baca juga : Dua Terdakwa Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dijatuhi Hukuman Mati
“Pelaku sempat kabur, namun kita ketahui pada hari ini anggota sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Iskandar Lenunduan. Jadi untuk terkait dengan pelaku ini kita amankan di salah satu kos yang berada di Surabaya.” Ungkap Wadirreskrimum Polda DIY K. Tri Panungko, saat memimpin confrensi pers pada hari Selasa (16/05/2023).
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatan penganiaayaan dan percobaan pemerasan yang ia lakukan dan dengan sengaja mengaku sebagai petugas samsat untuk meyakinkan korban.
“Tujuannya supaya lebih mudah mengelabui korban dengan identitasnya sebagai anggota samsat. Tapi itu hanya modus saja, realitanya bukan pegawai samsat.” Ujarnya.
Dilanjut, jika Polda DIY akan terus berusaha melakukan proses pencarian terhadap satu pelaku lainnya yaitu Nikson Rahakbauw (28), laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta, alamat tempat tinggal di Perumahan Jambusari, Jalan Delima 5 No 3, Ngemplak, Sleman.
Diktahui dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Polda DIY menetapkan dua orang sebagai DPO dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Ke dua orang pria tersebut melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap seorang wanita di daerah Condongcatur (Concat), Sleman.