Penulis : Tovan Prihastomo, ST
Sleman, (Fakta9.com)__// Sempat buron sejak tahun 2019 silam, Haryanto alias Bob yang merupakan DPO terpidana Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Rabu (15/03/2023).
Haryanto alias Bob merupakan pelaku dalam perkara manakut-nakuti akan menyebarkan foto asusila mantan pacarnya.
Baca Juga : Setelah Buron, Peracik Minuman Oplosan Akhirnya Tertangkap
Awalnya pelaku ini merupakan pacar dari korban. Mereka sering melakukan video call secara pribadi, yang kemudian di screnshoot oleh Haryanto.
Namun ketika kekasihnya ingin mengakhiri hubungan dengan Haryanto, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto asusila milik korban.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu, kalau hubungan keduanya putus.” Beber Asintel Kejati DIY Dede Sutisna, SH, MH.
Baca Juga : Pemerasan Berkedok Open BO Berujung Masuk Bui
Kemudian kasus tersebut dilaporkan, sehingga Haryanto dijerat Pasal 45B UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 29 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setelah menjalani persidangan Haryanto di vonis bersalah berdasarkan Surat Keputusan MA Nomor: 2535 K/pid.sus/2019 tanggal 27 Agustus 2019, dengan hukuman penjara 10 bulan penjara.” Jelasnya.
Terpidana di bekuk di rumah kontrakannya di wilayah Sleman kemudian diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sleman untuk dieksekusi.