PONJONG, (Fakta9.com)__//Seorang gadis belia sebut saja Mawar (17) warga Kapanewon Ponjong menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pemuda.
Pelaku masing-masing diketahui berinisial TN (22) warga Mendak, Sumbergiri, Ponjong, MLP (22) warga Kuwon, Ponjong, Ponjong, dan WMW (27) warga Sumbergiri,Ponjong.
Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono saat konferensi pers di halaman Mapolres Gunungkidul mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada 25 Juni 2021 lalu. Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB Mawar di jemput oleh tersangka TN dan diajak ke sebuah kolam pemancingan di wilayah Simo, Ponjong dan disana bertemu dengan dua tersangka lainnya yaitu MLP dan WMW.
Baca Juga : Tabrak Lari di JJLS warga Monggol Meregang Nyawa
“Saat di kolam pemancingan tersebut, korban dicekoki minuman keras jenis Ciu oleh para tersangka.” jelas Kompol Sudono.
Setelah dari tempat pemancingan, korban bersama dengan tiga tersangka menuju ke sebuah rumah milik nenek MWM untuk membakar ikan hasil memancing dan meneruskan pesta minuman keras lagi.
Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB korban yang dalam posisi mabok minuman keras diajak oleh ketiga tersangka menuju ke sebuah gubug yang berada di wilayah alas Nggondang, Padukuhan Duren, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong. Kemudian dilokasi tersebut Mawar digilir oleh para tersangka.
“Korban diperkosa secara bergantian di sebuah gubug di wilayah alas Nggondang.” tandasnya.
Lantaran khawatir anaknya tidak kunjung pulang, pihak keluarga Mawar sempat berupaya melakukan pencarian namun tidak kunjung ditemukan, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ponjong.
“Kebetulan setelah adanya laporan dari pihak keluarga, salah satu tersangka mengantarkan korban kerumah. Dan saat itu segera dilakukan penangkapan.” tutur AKBP Sudono
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku TN , dia mengakui telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban, bersama dengan dua rekannnya.
Baca Juga : Aksi Pencurian Uang Milik Buruh Bangunan Terekam CCTV
Kemudian berdasar dari keterangan salah satu tersangka, unit Reskrim Polsek Ponjong melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yaitu MWM dan MLP.
Ketiga pelaku disangka dengan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D sub pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Milyar.”pungkas Kapolsek Ponjong
Danar Restaka_fakta9.com