PLAYEN, (Fakta9.com)__//Satgas Covid-19 Kapanewon Playen membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar salah satu warganya pada Senin, (26/07/2021).
Pembubaran hajatan yang dilakukan oleh satgas gabungan yang terdiri dari pemerintah Kapanewon Playen, TNI dan Polri tersebut mengacu pada instruksi Bupati tentang perpanjangan massa PPKM Darurat, dimana dalam instruksi tersebut tertulis juga larangan untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan/ hajatan.
Panewu Playen Muh. Setyawan Indriyanto,S.H, M.Si mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan hajatan salah satu warga di Padukuhan Ngronggo, Kalurahan Getas.
Baca Juga : Terpengaruh Gendam, Perhiasan Emas Senilai Puluhan Juta Rupiah Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal
“Kita lakukan penertiban berdasar turan yang berlaku. Sesuai instruksi Bupati bahwa tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan resepsi hajatan,” Jelasnya.
Dikatakannya, pembubaran hajatan tersebut sebenarnya hanya langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 di wilayahnya tidak meningkat. Sebab, saat ini penyebaran Covid-19 masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.