YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)__Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta selama akhir bulan Juni 2024 hingga pertengahan bulan Juli 2024 telah berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H saat press rilis di Mapolresta Yogyakarta Rabu (17/07/2024) jika dari sejumlah kasus tersebut polisi berhasil menangkap 10 orang tersangka yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Ada sepuluh orang lelaki yang diamankan dalam kasus tersebut. ” Ungkapnya.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita berbagai jenis narkoba.
“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa ganja sebanyak 108,5 gram, Psikotropika 298 butir, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 16.330 butir . ” terangnya.
Baca juga : Menjadi Korban Penipuan, Seorang Pelajar Kehilangan Sepeda Motor PCX
Lebih lanjut disampaikan oleh AKP Ardiansyah jika dengan dengan terungkapnya kasus tersebut maka dapat menyelamatkan generasi bangsa.
” Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 17.063 Warga Negara yang merupakan generasi penerus bangsa. ” pungkasnya.