Wonosari, ( fakta9.com)__F salah satu rekanan yang terlibat dalam pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
F merupakan salah satu rekanan dari Lurah Baleharjo yang beberapa waktu yang lalu sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan.
Koswara selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis (15/10/2020) berencana akan memanggil tersangka minggu depan.
” Saya berharap tersangka ini segera menyerahkan diri,” ungkap Koswara.
Ditambah oleh Koswara bahwa diharapkan tersangka nantinya tidak akan mangkir dan kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
“Apabila dalam dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya penjemputan paksa.” tandasnya
Perlu diketahui bahwa tersangka ini merupakan rekanan dalam pembangunan Balai Kelurahan yang merugikan negara sebanyak Rp 335 juta.
” Tidak menutup kemungkinan, setelah dilakukan pengembangan akan ada tersangka baru lagi.” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Sebelumya, Agus Setyawan selaku mantan Lurah Baleharjo saat ini, masih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Balai Kelurahan Baleharjo oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Meskipun yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian Negara, namun saat ini masih menjalani persidangan dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Wirogunan Yogyakarta.
Redaksi