SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)__// Sungguh sadis, seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial SM (76) yang sudah usia lanjut dan membiarkan jasadnya membusuk.
Peristiwa tragis itu dilakukan oleh anak lelakinya sendiri berinisialA alias S (48) di rumah mereka di Gamping, Sleman.
Selama ini SM tinggal di rumah hanya berdua dengan A. Kedua anaknya yang lainnya yakni SP dan TR sudah berkeluarga dan tinggal di rumah masing-masing.
Baca juga: Mengurangi Angka Kecelakaan, Saat Ini Dari Jalan Nusantara Tidak Boleh Langsung Belok Kanan
Terungkapnya kasus ini bermula saat SP dan TR yang datang untuk menjenguk ibunya justru menemukan SM sudah membusuk di belakang rumah.
“Pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, awalnya anak korban (SP) datang ke rumah untuk menjenguk. Namun, rumah dalam kondisi tertutup. Dia tidak menemukan ibunya dan adiknya. Dia kemudian menghubungi saudaranya (TR) untuk mencari ibu mereka hingga akhirnya menemukannya telah meninggal di kebun itu.” Terang Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo dalam jumpa pers di Markas Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Saat ditemukan SM dalam kondisi membusuk dan ditutupi dengan tuumpukan sampah dedaunan.
Edy Setyanto menyebutkan jika setelah penemuan itu, Polisi mendapat informasi jika A sedang berada di tempat lain di wilayah desanya.
Polisi pun kemudian memeriksa A hingga ia mengakui perbuatannya.
“Pelaku pertama kali menganiaya ibunya pada 29 Desember 2024 dengan cara mencekik dan mendorongnya hingga kepala korban membentur tembok.” Jelasnya
Kemudian pada 1 Januari 2025, A kembali menganiaya ibunya hingga membuat sejumlah tulang rusuknya patah.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, tiga hari kemudian SM meninggal dunia. Tragisnya, oleh A jasad korban hanya dibiarkan ditempat tidur hingga mengelurkan bau busuk.
Pelaku yang mulai kebingungan, lalu mengoleskan balsem ke sekujur tubuh korban dengan harapan supaya tidak berbau dan tidak dikerubungi lalat.
Baca juga: Petani “Punk” Asal Tangerang Belajar Bertani di Gunungkidul
“Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering,” terangnya.
Lebih lanjut di sampaikan oleh Kapolresta Sleman jika tersangka selama ini dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Meski begitu pihak Kepolisian tetap berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.