Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Rumah RJ Kapanewon Semanu Diresmikan, Ponco Hartanto Berharap Dapat Digunakan Sebagai Tempat Penyuluhan Hukum

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Semanu (Fakta9.com)_ _// Rumah Restorative Justice (RJ) Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, pada hari Jumat (04/08/2023) pagi.

Acara launcing rumah RJ tersebut dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Kapolres Gunungkidul, Kepala OPD, serta tamu undangan.


Baca Juga : Jasad Bayi Berjenis Kelamin Laki-laki, Ditemukan Sudah Membusuk


Kepala Kajati DIY, Ponco Hartanto dalam sambutannya menyampaikan jika Rumah RJ merupakan program kejaksaan negeri, dengan harapan masalah atau tindak pidana ringan dapat diselesaikan secara Restorative Justice atau musyawarah sehingga yang sedang berperkara tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain. Selain itu tempat ini juga bisa digunakan sebagai tempat penyuluhan hukum bagi masyarkat.

“Rumah RJ tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, namun mengembalikan seperti keadaan semula sebelum terjadi perkara hukum dan masyarakat lebih tau tentang masalah hukum.” Ujarnya.

Menurut Ponco, perkara yang direstorative justice ialah perkara hukum ringan yang banyak dilakukan oleh warga masyarakat miskin, seperti perkara pencurian kayu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Baca Juga : Geger!! Jasad Bayi Ditemukan Warga Terbungkus Plastik


Syarat untuk tercapainya RJ sendiri ialah sesuai Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian jumlahnya tak lebih dari Rp 2 juta.

“Sebelum menjadi perkara, aduan harus diterima dahulu oleh kejaksaan, setelah itu ada kewenangan. Aduan itu akan dilimpahkan ke pengadilan atau mau Restorative Justice.” Jelasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA