Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Rugikan Negara Hampir Mencapai Rp 100 Milyar, 2 Wajib Pajak Diserahkan ke Kejati DIY

Advertisementspot_img

Penulis : Tovan Prihastomo, ST

SLEMAN (Fakta9.com)__//Sebagai upaya penegakan hukum serta untuk meningkatkan kepatuhan aturan perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) menyerahkan dua orang terpidana pajak ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Kedua wajib pajak yang merugikan negara hampir Rp 100 Milyar itu adalah HP serta PT. PJM.


Baca juga : Mayat Mr.X Ditemukan Mengapung di Muara Sungai Progo


Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan jika Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Tersangka HP ini memiliki kewajiban pajak pada Januari sampai September 2016 sehingga merugikan negara sebesar Rp 50, 52 Milyar.

Selanjutnya PT.PJM memiliki tanggung jawab pajak pada Oktober 2016 sampai Desember 2017, sehingga merugikan negara sebesar Rp 46,78 miliar.

“Pengenaan tersangka terhadap PT PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh penyidik pegawai negeri Sipil [PPNS] Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta,” ungkapnya

Kemudian pada 13 September 2022 Kepala Kejati DIY telah menerbitkan Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) dengan surat nomor B-2129/M.4.5/Ft.2/09/2022 atas nama tersangka HP dan surat nomor B-2128/M.4.5/Ft.2/09/2022 atas nama tersangka PT. PJM.

Dari tersangka HP petugas menyita uang tunai Rp13 juta, tanah dan bangunan senilai Rp 45,01 Miliar, sembilan jam tangan mewah, 32 tas mewah, serta sepeda motor senilai Rp 40 juta.


Baca juga: PMI DIY Diminta Bersinergi Dengan Milenial, Untuk Menumbuhkan Kepedulian Sosial Sejak Dini


Sedangkan dari PT. PJM disita uang tunai senilai Rp 12 Miliar, tanah serta bangunan senilai Rp 30,77 Miliar, dan kendaraan roda empat senilai Rp 358,2 juta.

“Kedua tersangka disangka dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” tegasnya.

 


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA