WONOSARI (fakta9.com)_ _// Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Gunungkidul menolak pasien darurat yang hendak mendapatkan penanganan medis. Hal itu diungkapkan oleh Bambang Setiawan warga Jeruk Kepek, RT 06, RW 10, Kepek, Wonosari Gunungkidul.
Diceritakan oleh Bambang Setyawan, jika pengalaman tak mengenakkan tersebut terjadi pada Kamis (03/03/2022) malam kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga : Semar Gunungkidul Berharap Adanya Keterbukaan Dalam Informasi Pembiayaan Program PTSL
Saat itu, Bambag bersama beberapa kerabatnya mengantarkan anakya yang sedang menderita sesak nafas ke IGD RSUD Wonosari dengan harapan langsung mendapatkan pertolongan pertama dari dokter jaga.
Namun, kenyataanya justru berbeda. Anaknya yang sudah dalam kondisi lemas karena kekurangan oksigen ditolak oleh dokter jaga RSUD Wonosari.
“Sebelumnya, dokter bersama rekannya sempat berdialog dan menyuruh kami membawa pasien yang dalam kondisi lemas untuk cari poliklinik atau Rumah sakit lain. Padahal saat itu salah seorang perawat sudah menyiapkan kursi roda buat anak saya.” jelas Bambang Setyawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (04/03/2022).
Dengan penuh rasa kecewa, Bambang pun membawa anaknya ke Rumah sakit lain dan disana langsung mendapatkan penanganan medis.
Sebagai satu-satunya Rumah Sakit Pemerintah di Gunungkidul, tidak seharusnya RSUD Wonosari menolak pasien yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Intinya saya sangat kecewa pada pelayanan RSUD Wonosari mas, karena anak saya pada waktu itu kondisi lemas dan sesak nafas tetapi tidak segera mendapatkan pertolongan oleh dokter jaga, malah disuruh cari klinik ataupun Rumah Sakit lain,” Ungkapan Bambang melalui sambunga telepun Whatshaap pada hari Jum’at ( 04/03/2022) sekitar pukul 07.52 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Wonosari, dr. Heru Sulistyowati belum dapat dimintai keterangan terkait peristiwa penolakan pasien dengan kondisi darurat di IGD tersebut.
Padahal dalam Undang – Undang sudah diatur bahwasanya Rumah Sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Dianataranya ialah UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, Pasal 32 ayat 2, memang sudah mengatur bahwa RS tak boleh menolak pasien. Bunyi pasal tersebut, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
Lalu diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama, yang menyatakan “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.” Pasal 190 ayat (2) berbunyi “Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.