WONOSARI, (Fakta9.com)__//Pemeriksaan rapid test ribuan petugas KPPS saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 lalu, diduga terdapat penggelembungan harga, dan saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Hal itu didasari dalam pelaksanaan Pilkada, sejumlah 17.000 orang petugas KPPS, yang tersebar untuk melaksanakan pemungutan suara di 1.982 TPS diwajibkan mengikuti pemeriksaan rapid test.
Baca Juga: Sudah 2 Bulan, Tambahan Penghasilan PNS di Gunungkidul Belum Cair
Dalam kontrak yang dibuat tertanggal 3 Juli 2020, besaran biaya rapid tes dihargai sebesar Rp 212 ribu per orang. Kemudian, tak berselang lama Kementrian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi dengan harga maksimal Rp 150 ribu. Meski telah ada edaran dari Pemerintah pusat, tidak dilakukan revisi nilai kontrak. Pelaksanaan rapid tetap dilaksanakan dengan harga diatas ketentuan oleh Pihak KPU yang bekerja sama dengan RSUD Wonosari dan Dinas Kesehatan Gunungkidul.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Gunungkidul Ahmad Ruslan Hani tak menampik kabar tersebut. Ia menyatakan jika KPU Gunungkidul telah bekerjasama dengan RSUD Wonosari dan Dinas Kesehatan Gunungkidul pada Pilkada 2020 untuk melaksanakan pemeriksaan rapid kepada sejumlah 17.000 orang petugas KPPS dengan tarif Rp 212 ribu per orang.
“Kami sudah merealisasikan sesuai dengan regulasi kontrak yang berlaku,” Tutur Ahmad Ruslan Hani.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ahmad Ruslan Hani jika KPU Gunungkidul melaksanakan kontrak dengan RSUD Wonosari sebelum peraturan kementrian kesehatan dirubah, dan setelah itu baru diterbitkan surat edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi
“Akhirnya rapid saya hentikan dulu dan kami kordinasi dengan KPU pusat,” Jelasnya.
Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak RSUD dengan adanya penurunan harga rapid sesuai surat edaran Kemenkes, akhirnya permintaan KPU untuk menurunkan tarif rapid pun tidak di setujui oleh pihak RSUD Wonosari.
“Pada intinya kami sudah melaksanakan sesuai kontrak dan pada tanggal 5 Januari 2022, Kejaksaan Tinggi DIY datang untuk meminta dokumen tentang Rapid tes pada Pilkada 2020,” terangnya.
Namun, penjelasan berbeda disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawati. Ia menyampaikan Jika Dinkes dan RSUD Wonosari hanya melakukan kerjasama pelayanan bukan untuk pengadaan barang. Bahkan petugas KPPS yang di ajukan untuk mengikuti pemeriksaan rapid sebanyak 834 orang petugas KPPS.
“Itupun yang diperiksa rapid tes hanya 811 orang, karena yang lainnya menolak.” jelasnya.
Baca Juga : Pemerintah Gunungkidul Membuka Pendaftaraan THL Tahun 2022
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul membantah jika, dalam pemeriksaan tersebut ditarik biaya Rp 212 ribu per orang.
Menurutnya tarif Rapid saat pemeriksaan petugas KPPS kala itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu sebesar Rp 143 ribu.
“Biaya pemeriksaan Rp 128 ribu, dan pendaftaran Rp 15 ribu.” Ungkap Dewi Irawati.
Sementara Direktur RSUD Wonosari, Heru Sulistyawati hingga berita ini diturunkan belum dapat untuk dikonfirmasi.
Danar Restaka_Fakta9.com