Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

RPJPD 2025-2045, Bupati Harapkan Ada Perubahan Signifikan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Bupati Gunungkidul membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 yang dilaksanakan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pada hari Kamis (2/11/2023).

Dihadiri tamu undangan Kepala Perangkat daerah se Kabupaten, Kepala Bagian, Setda, seluruh Panewu Gunungkidul dan juga perwakilan dari BAPPEDA DIY, Kepala bidang perencanaan BAPPEDA DIY Danang Setiyadi, serta narasumber akademisi Prof. Dr. Mutiarin, S.I.P., M.Si.


Baca Juga : Pembinaan Disiplin Pamong dan Staff Pamong Kalurahan di Ngawen


Kepala BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, M. Arif Aldian menjelaskan perancangan ini diikuti oleh seluruh unsur baik dari Perangkat Daerah maupun organisasi kemasyarakatan untuk dapat memberikan masukan-masukan untuk perencaan RPJPDdi tahun 2025-2045.

“RPJPD ini adalah penjabaran awal visi misi kebijakan pokok pembangunan daerah.” Jelasnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan untuk setiap sektor dapat memetakan masing-masing visi-misinya agar terlihat jelas dengan cara dilihat intervensi 20 tahun kedepan.

“Karena pembangunan berkelanjutan maka perlu dipersiapkan.” Ucapnya.

Bupati juga tidak ingin disetiap instansi ada “copy paste” agar ada perubahan yang signifikan dalam prosesnya.

“Jika ada pemetaan dengan roadmap disetiap kedinasan, pasti ada perubahan yang signifikan.” Ujarnya.

Baca Juga : Truk Pengangkut Tanah Urug Menabrak Rumah Warga


Terpisah Danang Setiyadi selaku Kabid Perencanaan BAPPEDA DIY mengatakan jika RPJPD Kabupaten Gunungkidul tahun 2005-2025 akan segera berakhir, maka sesuai amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 18 ayat 1, setiap daerah diminta menyusun Rancangan Awal RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode.

“RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.” Paparnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA