BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__// Seorang residivis berinisial DGP alias Gambul (30) warga Srandakan, Bantul, DIY kembali harus merasakan dinginya hotel prodeo setelah ia ditangkap Polisi lantaran melakukan pencurian unggas.
Gambul merupakan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara pada 2013 dan 20218 lalu.
Tindak pidana pencurian itu dilakukan Gambul pada 6 Februari 2024 lalu sekitar pukul 22.46 WIB lalu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry melalui keterangan tertulis Rabu (13/03/2024) menyampaikan pencurian tersebut dilaporkan oleh korban yaitu Giman (55) warga Proketen Rt. 25, Trimurti, Srandakan, Bantul pada 20 Februari 2024 lalu.
Korban yang merupakan penjual unggas, pada 07 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB mendapati unggas yang di simpan di pekarangan rumah hilang.
“Tadinya korban menyimpan unggas dagangannya di dalam 3 kotak batre plastik, namun saat dicek untuk dibawa ke pasar ternyata yang satu kotak sudah hilang.” Terangnya
Satu kotak batre yang hilang tersebut berisi 1 ekor entok, 1 ekor bebek dan 2 ekor ayam jago.
Kemudian Giman mengecek rekaman CCTV yang berada di rumahnya.
Berdasar hasil rekaman CCTV didapati ada seorang laki-laki yang diketahui merupakan Gambul berjalan masuk pekarangan rumah korban.
Setelah melancarkan aksinya, Gambul kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Baca juga : Gelombang Pasang di Pantai Selatan Gunungkidul, Ketinggian Ombak Mencapai 5 Meter
“Tersangka yang merupakan residivis ini melancarkan aksinya di malam hari, saat situasi sekeliling rumah korban dalam keadaan sepi.” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Gambul dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.