Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Residivis Kasus Pencabulan Dan Pembunuhan Kembali Berurusan Dengan Polisi

Advertisementspot_img

SAPTOSARI, GUNUNGKIDUL, DIY, (FAKTA9.COM)__//- Dua orang residivis berinisal BN (60) warga Kajor Wotan, Selopamioro, Imogiri, Bantul dan WRD (54) warga Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul, harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).

Kapolsek Saptosari, AKP Suyanto menyampaikan jika kedua tersangka terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Monggol, Saptosari, Gunungkidul pada tanggal 05 Januari 2024 lalu.


Baca juga : Pelaku Curanmor Lancarkan Aksinya Karena Ada Kesempatan


“Yang dicuri adalah motor Honda Revo AB 2173 LD milik Surahman warga Kalurahan Monggol, Saptosari.” terang Kapolsek Saptosari dalam Pers Rilis di Mapolres Gunungkidul, Selasa ( 06/02/2024).

Begitu menerima laporan, Polisi lantas melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan Gunungkidul – Bantul dan juga melaksanakan patroli cyber di beberapa akun lapak jual beli online di grup facebook.

“Dari hasil patroli cyber anggota menemukan salah satu akun yang menawarkan akan menjual sepeda motor di group Facebook Jual ‘Beli Motor Pengaritan Jogjakarta’.” jelasnya

Sepeda motor yang ditawarkan di media sosial tersebut identik dengan kendaraan korban yang hilang.

Polisi kemudian mengamankan pemilik akun yang menawarkan sepeda motor di media sosial Facebook.

“Dari keterangan pemilik akun, dia mendapatkan sepeda motor dari tersangka BN dan WRD.” tuturnya.

Berdasar keterangan tersebut, kedua tersangka akhirnya dapat ditangkap saat sedang berada di rumah BN di Imogiri.

“Selain di Gunungkidul, keduanya mengaku juga telah melakukan pencurian Sepeda Motor di wilayah Bantul.” Ucap AKP Suyanto.

Baca juga : Tanah Retak di Ngawen, Antisipasi Longsor Polisi Himbau Warga Untuk Waspada


Diketahui jika tersangka BN ini ternyata pernah dihukum lantaran terjerat kasus pencabulan dan pembunuhan. Sedangkan WRD terjerat kasus pencurian.

“Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, BN dan WR dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Terangnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA