Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Rentenir Semakin Meresahkan, Ka Kemenag : ‘Praktik Riba Haram Hukumnya….’

Advertisementspot_img

WONOSARI, (fakta9.com)__Keberadaan rentenir sudah sangat mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Di satu sisi, praktik ini memberikan berberapa kemudahan kepada pemijam. Berbeda dengan keberadaan bank atau pun lembaga simpan pinjam, renternir memberikan pinjaman tidak ribet dan tanpa ada anggunan.

Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di depan SPBU Patuk, Seorang Pemuda Mengalami Luka-luka.

Hal inilah yang menjadi satu daya tarik sehingga usaha ini dapat tumbuh subur di masyarakat. Namun jika warga jeli, usaha ini sangat tidak lazim dan dijalankan secara sepihak, khususnya saat menentukan bunga pinjaman.

Jika sudah masuk dalam lingkaran (rentenir), Ibaratnya kerja keras yang dilakukan seseorang hanya akan dinikmati oleh pemberi utang. Hal ini lantaran bunga yang harus dibayar oleh peminjam sangatlah tinggi, bahkan parahnya lagi ada angsuran yang dilakukan dalam hitungan per hari sehingga sangat memberatkan.

Apalagi dari beberapa kasus bunuh diri yang terjadi di Gunungkidul, salah satu pemicunya adalah karena terlilit hutang, seperti yang terjadi akhir Januari 2021 silam.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul, H. Arif Gunadi, S.Ag.,M.Pd.I , menuturkan bila praktik rentenir atau riba ini sangat dilarang, ditinjau dari segi agama.

“Praktik riba diharamkan oleh agama.” jelasnya, Senin (22/03/2021)
Kepala Kemenag Kabupaten Gunungkidul, H. Arif Gunadi, S.Ag,.M.Pd.I (foto.dok KH)

Menurutnya jika rentenir sudah dibiarkan ‘liar’ maka akan menimbulkan dampak sistemik dalam masyarakat.

“Adanya praktik rentenir ini akan menimbulkan dampak beban sosial, ekonomi dan berpengaruh menjadi beban psikologis bagi masyarakat.” terangnya.

Untuk itu pihaknya berharap, pemerintah untuk dapat menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk memberantas praktik-praktik rentenir di Gunungkidul.

“Kami menghimbau pemerintah juga harus turut ambil bagian dalam menindak tegas usaha simpan pinjam (praktik rentenir) yang tidak memiliki legalitas yang jelas, dan sangat meresahkan masyarakat.” tegas Ka Kemenag Gunungkidul.

Sementara, Politisi Partai PKS, Imam Taufik mengungkapkan keprihatinannya tentang maraknya praktik rentenir yang sudah menjamur di kalangan masyarakat.

Pihaknya berpendapat bahwa harus ada kebijakan khusus dari pihak pemerintah serta pihak perbankan (terutama bank milik pemerintah daerah) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baca Juga : Seorang Janda Ditemukan Meninggal Saat Berladang

“Perbankan harusnya mamberi kemudahan proses dan akses, sehingga warga tidak terjerumus dalam lingkaran rentenir.” terangnya.

Sehingga dampak negatif dengan menjamurnya praktik rentenir tersebut dapat diminimalisir.

Redaksi_fakta9

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA