BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _ // Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh suami terhadap istrinya sendiri berinisial RM (21) hingga meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan jika rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bantul dan dihadiri Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul, pada Rabu (08/01/2025) siang.
Baca Juga : Bus Murni Jaya Alami Kecelakaan di Kulonprogo, Lima Orang Luka – Luka
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial AM (28) dihadirkan dan untuk korban menggunakan peran pengganti berupa boneka. Pihak keluarga korban juga datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan.
“Tersangka memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan istrinya meregang nyawa.” Ujarnya.
Dari adegan tersebut, diketahui tersangka terlebih dahulu melakukan pesta miras bersama ketiga temannya di pos ronda sebelah barat gudang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari yang tadinya sekitar 8 adegan, ternyata berkembang menjadi 24 adegan yang diperagakan.” Ucap AKP Jefrry.
Setelah proses rekonstruksi selesai, tersangka sempat memeluk anaknya yang masih berusia sekitar 8 bulan.
Diketahui jika sebelum melakukan aksinya, AM (28) mengaku dalam keadaan tidak sadar lantaran dalam pengaruh minuman keras.
“Jadi sebelum kejadian, antara pelaku dan korban sempat cekcok. KDRT sendiri sudah dilakukan oleh tersangaka dua kali di tempat yang sama yaitu di Gudang Ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.” Paparnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo menjelaskan bahwa korban mendapatkan lokasi gudang ekspedisi tersebut melalui telepon genggam tersangka.
“Lalu korban mendatangi lokasi tersangka untuk bermaksud mencari keberadaan tersangka.” Ucapnya.
Dian menambahkan jika sebelum kejadian, AM dan RM terlibat cekcok yang menyebabkan tersangka meninggalkan rumah dan mengkonsumsi minuman keras.
Ketika RM mendatangi lokasi AM, tersangka dalam kondisi emosi.
“Motifnya, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita.” Ujarnya.
Dalam aksinya, AM memukul RM menggunakan tangan kosong.
“Tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan dalam posisi tiduran miring hingga korban meninggal dunia.” Ungkapnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, satu banner, serta palet berukuran 125 cm x 112 cm.
Hasil visum menunjukkan adanya peresapan pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, jaringan kulit leher bagian dalam kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat kekerasan tumpul.
Dian juga menginformasikan bahwa terdapat kekerasan benda tumpul pada leher bagian dalam kanan dan kiri yang menyumbat jalan napas korban, sehingga menyebabkan kematian.
“Untuk hasil otopsi masih menunggu.” Tandasnya.
AM kini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.