GUNUNGKIDUL, (FAKTA9.COM)__//Secara resmi sudah memperbolehkan mudik pada tahun ini. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik, yakni sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul memprediksi puncak arus mudik libur lebaran 2022 akan terjadi pada 28 April hingga 1 Mei 2022 mendatang. Dan puncak arus balik akan terjadi pada 8 Mei 2022.
Baca Juga : Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah di Kabupaten Gunungkidul
“Diprediksi puncak arus mudik terjadi pada 28 April 2022 dan arus balik terjadi pada 8 Mei 2022 mendatang, dan didominasi oleh kendaraan pribadi.” terang Kepala Dinas Perhubungan, Rakhmadiyan Wijayanto, Senin (04/04/2022).
Untuk mengantisipasi terjadinya potensi kemacetan yang terjadi, pemerintah akan melakukan pembatasan kendaraan berat maupun angkutan barang saat arus mudik mulai tanggal 28 April 2022 hingga 01 Mei 2022. Maupun saat arus balik mulai 07 Mei 2022 hingga 09 Mei 2022.
“Saat puncak arus mudik maupun arus balik akan kita lakukan pembatasan kendaraan angkutan berat maupun angkutan barang, kecuali kendaraan pembawa sembako, BBM dan bahan pokok lainnya.,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan ramp check terhadap kelaikan angkutan umum seperti bus yang akan dilaksanakan sejak dini dan mendetail. Hal tersebut untuk menekan risiko kejadian kecelakaan.
Baca Juga : Selama Ramadhan Stok Bahan Pokok Terkendali, Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi
“Bila ramp check dilakukan mendekati Lebaran, makan akan sulit untuk melakukan kontrol dengan menyeluruh.” tandasnya.
Selain pengecekan terhadap kelaikan kendaraan, Dinas perhubungan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan sopir bus di terminal.