BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Komitmen Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal terus membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Kasihan berhasil membongkar praktik penyimpanan Miras tanpa izin di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (13/4/2026) malam.
Baca Juga : Manipulasi Tiket Masuk Distinasi Wisata Pantai di Gunungkidul, DPRD Soroti Dugaan Kebocoran PAD
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, sebagai langkah konkret penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 5 Tahun 2025 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Kapolres Bantul melalui Kasi Humas, Iptu Rita Hidayanto mengatakan bahwa operasi dilakukan setelah adanya laporan keresahan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan rutin oleh tim di lapangan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah.” Jelas Iptu Rita dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, yang berstatus sebagai pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti tersebut. Selain DAS, dua saksi yakni SD dan RAM turut dimintai keterangan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh di Outlet 23, petugas menyita total 60 botol minuman keras dengan rincian sebagai berikut, 24 botol Bir Guinness, 12 botol Anggur Merah (Kadar alkohol 14%), 12 botol Anggur Kolesom (Kadar alkohol 19%), 9 botol Anggur Ketan Hitam dan 3 botol Bir Bintang.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kasihan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.” Ujarnya.
Baca Juga : Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangkusumo
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat (pekat), terutama peredaran miras yang sering menjadi pemicu aksi kriminalitas. Iptu Rita mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga kondusivitas lingkungan.
“Pemberantasan miras bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kolektif. Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110.” Pungkasnya.





















