Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Polres Sleman Musnahkan Narkotika Senilai Rp 15 Milyar

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : Tovan Prihastomo, ST

SLEMAN (Fakta9.com)_ _// Polres Sleman musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 9,944 Kg Kamis (22/09/2022).

Wakapolres Sleman Kompol Andhika Donny Hendrawan mengatakan barang bukti narkotika tersebut didapat dari 2 orang tersangka yakni D.J.P (26) dan E.K, (24).


Baca juga : Bejat, Seorang Pemuda Tega Setubuhi Sepupu Yang Masih Dibawah Umur di Kamar Mandi


“Para pelaku merupakan jaringan luar negeri dan ditangkap pada 21 Juli 2022 lalu pukul di Jalan Lintas Timur Km 180, Simpang Pematang Mesuji, Lampung.” tuturnya

Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus di wilayah Sleman dan Yogyakarta.

Narkotika golongan 1 tersebut dikemas dalam bungkus teh. Dan diperkirakan bernilai mencapai Rp 13 Milyar.

“Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke pulau jawa, termasuk wilayah DIY.” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 (2), pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Baca juga : Birahi Memuncak, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya


Pengungkapan barang bukti narkotika tersebut merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres Sleman kepada publik serta untuk mememutus rantai peredaran narkotika di wilayah D.I Yogyakarta khususnya Kabupaten Sleman.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA