GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Polres Gunungkidul menetapkan seorang pemuda yang berstatus karyawan BUMN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan.
Baca Juga : Tiga Pelaku Pengeroyokan di Playen Berhasil Dibekuk Polisi
Pandhu Danar Dono (28) warga Padukuhan Tanggung RT 02 RW 07, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, di tetapkan sebagai DPO, Nomor : DPO/13/VI/2022/Reskrim tanggal 13 juni 2022. Laporan Polisi : LP/B/32/III/2022/SPKT/RES GNK/DIY.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto ketika dihubungi awak media melalui pesan Whatshaap (WA) pada hari Selasa (14/06/2022).
“Memang benar tersangka ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan oleh Unit Reskrim Polres Gunungkidul.” Terangnya.
Lebih lanjut, AKP Suryanto menghimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau memiliki informasi tentang DPO tersebut dengan ciri-ciri rambut pendek cepak, tinggi sekitar 165 cm dan badan tidak terlalu gemuk, untuk segera menghubungi Satreskrim Polres Gunungkidul melalui sambungan telephon di 081-904-197-272 atau 082-221-935-396.