Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Polres Gunungkidul bongkar praktek prostitusi online

 

Gunungkidul- Fakta9.com, Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul menggelar operasi cyber . Dalam operasi tersebut jajaran kepolisian mengamankan seorang perempuan dan laki-laki yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-undang Informatika.

Menurut Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Gunungkidul, IPDA.Ibnu Ali mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial facebook (04/03/2021).

” Kita amankan pemilik akun facebook, seorang laki-laki berinisial QF dan seorang wanita yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang ITE, dengan sengaja menawarkan jasa prostitusi melalui unggahan di media sosial ”terang Ipda Ibnu saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Ipda Ibnu Ali menambahkan, kedua tersangka diamankan di sebuah tempat kost, wilayah Ledoksari, Kapanewon Wonosari.

” Saat ini masih tahap penyelidikan, jadi pihak kami belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut”, imbuhnya.

Informasiyang beredar sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan unggahan di media facebook dengan akun bernama QF, dalam unggahan tersebut QF menawarkan jasa prostitusi dengan mengunggah foto seorang wanita beserta tarif layanan yang berkisar Rp 300 ribu.

Untuk penelusuran kasus ini, kedua tersangka diamankan di Polres Gunungkidul guna penyelidikan lebih lanjut.

(Danar)

FAKTA TERBARU

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

JANGAN LEWATKAN