BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _ // Polres Bantul menyiagakan 120 personel sebagai bagian dari Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Bantul. Kesiapan tersebut ditandai dengan apel kesiapan menghadapi Karhutla yang digelar di halaman Mapolres Bantul, Selasa (11/8/2026).
Apel dipimpin Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto dan diikuti personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Basarnas, BPBD, PMI, serta para relawan. Kegiatan tersebut menjadi langkah antisipasi menghadapi potensi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Baca Juga : Pembangunan Tower Telekomunikasi di Pesisir Pantai Selatan Gunungkidul Diduga Belum Penuhi Perizinan
Dalam amanatnya, AKBP Bayu mengatakan kondisi iklim terkini perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Berdasarkan informasi resmi BMKG yang disampaikan dalam apel, fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi berpotensi mencapai level sangat kuat.
“Kondisi ini memicu musim kemarau yang jauh lebih kering, bersuhu udara tinggi, dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah Indonesia, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.” Ucapnya.
Dia menuturkan pengalaman penanganan Karhutla pada 2025 menjadi pelajaran penting. Sebab, sepanjang musim kemarau tahun lalu terjadi peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah DIY.
“Peristiwa kebakaran lahan dan vegetasi perbukitan membuktikan betapa cepatnya api merambat saat dikombinasikan dengan cuaca kering dan angin kencang.” Ujarnya.
Selain itu, Bayu menyebut sebagian besar kejadian Karhutla pada 2025 dipicu faktor kelalaian manusia atau human error. Kondisi tersebut antara lain berasal dari aktivitas pembakaran sampah yang ditinggalkan tanpa pengawasan, pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar, serta puntung rokok yang dibuang di area semak kering.
“Lebih dari 85 persen kejadian Karhutla sepanjang tahun 2025 dipicu oleh faktor kelalaian atau human error.” Jelasnya.
Menurut Bayu, dampak Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan vegetasi. Asap kebakaran juga dapat memicu gangguan pernapasan, mengancam permukiman warga yang berbatasan dengan kawasan perbukitan atau hutan, hingga menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, khususnya petani.
“Karhutla juga membahayakan keselamatan para petugas dan relawan saat melakukan pemadaman di medan yang terjal.” Ujarnya.
Bayu mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan penanganan Karhutla yang menitikberatkan pada pencegahan, deteksi dini, dan penanganan cepat secara terpadu. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui arahan Kapolda DIY.
“Polres Bantul menyiagakan 120 personel sebagai bagian dari Satgas Penanganan Karhutla.” Ungkap Bayu.
Karena itu, dia meminta seluruh unsur yang terlibat memperkuat sinergi lintas sektor. Menurutnya, penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kerja sama solid antara TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, Damkar, relawan, dan seluruh komponen Forkopimda.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat. Hal tersebut dinilai penting karena faktor kelalaian manusia menjadi salah satu penyebab dominan kebakaran pada tahun sebelumnya.
“Kita akan gencarkan sosialisasi hingga tingkat padukuhan agar masyarakat tidak membakar sampah sembarangan atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.” Katanya.
Selanjutnya, Bayu meminta jajarannya bersama instansi terkait mengoptimalkan patroli terpadu dan deteksi dini. Peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat desa akan diperkuat untuk memetakan titik-titik yang rawan terjadi kebakaran.
“Optimalkan peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa untuk memetakan titik-titik rawan api atau hotspot, khususnya di kawasan daerah dataran tinggi dan area lahan kering lainnya.” Paparnya.
Selain personel, kesiapan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian. Seluruh peralatan SAR, peralatan pemadam, kendaraan tangki air, hingga pompa air portabel diminta dalam kondisi siap digunakan.
“Pastikan seluruh peralatan SAR, pemadam, kendaraan tangki air, dan pompa air portabel berada dalam kondisi siap pakai atau ready to use.” Tegas Bayu.
Sementara itu, terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun karena kelalaian berat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, Bayu menegaskan akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur.
“Lakukan tindakan hukum yang tegas dan profesional terhadap pihak-pihak yang sengaja atau karena kelalaian beratnya menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.” Lanjutnya.
Baca Juga : Tabrakan di Simpang Tiga Ledoksari, Satu Orang Patah Tulang
Meski demikian, Bayu mengingatkan agar keselamatan personel tetap menjadi prioritas dalam setiap operasi penanggulangan dan pemadaman Karhutla. Seluruh petugas diminta mematuhi standar operasional prosedur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian saat bertugas di lapangan.
“Perhatikan SOP kehati-hatian dalam setiap operasi penanggulangan dan pemadaman di lapangan.” Pungkasnya.




