WONOSARI, (Fakta9.com)__//Kawanan pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil di ringkus jajaran Polres Gunungkidul. Masing-masing adalah SGY (34) warga Kalurahan WIladeg, Kapanewon Karangmojo, AZ (40) warga Lendah, Kabupaten Kulonprogo, AW (28) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, dan TW (59) warga Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dimankan dilokasi berbeda.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, dalam pers rilis menuturkan, jika para pelaku selama medio April 2021 hingga Agustus 2021, telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: Cegah Insiden Serupa Seperti Lapas Tangerang, LP Wonosari Lakukan Antisipasi Dini
“Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian hewan ternak di 82 lokasi berbeda wilayah Gunungkidul.” tuturnya.
Dari sejumlah lokasi tersebut, menurut AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, terdapat 6 laporan Polisi tentang adanya pencurian hewan ternak milik warga di Polsek Semanu, Polsek Karangmojo, Polsek Wonosari, Polsek Playen, Polsek Ponjong, dan Polsek Paliyan.
Berdasarkan laporan, tim Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Setelah mengantongi identitas pelaku selanjutnya petugas melakukan perburuan terhadap komplotan pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.
Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul jika para pelaku memang dikenal cukup licin.
“Para pelaku selalu berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk mengelabui Polisi.” terangnya.
Tak ingin kehilangan buruan, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Polisi segera melakukan penyergapan. Hasilnya, SGY (34) berhasil diamankan di Sedayu, Kabupaten Sleman, AZ (40), berhasil dibekuk di Getas, Playen kemudian AW (28) berhasil diamankan di Ponjong sedangkan TW (59) warga Prambanan, Klaten berhasil diamankan di Prambanan.
Baca Juga: DPO Dugaan Kasus Korupsi JJLS Senilai Rp 5, 24 Milyar Menyerahkan Diri
Polisi sempat mendapatkan perlawanan ketika akan meringkus para tersangkaz sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku yakni SGY, AZ, dan AW dengan menghadiahi timah panas di bagian kaki.
“Anggota dilapangan menembak kaki tiga pelaku karena berusaha melawan ketika akan ditangkap.” ungkap Kapolres Gunungkidul.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Budi/Dede_fakta9.com