WONOSARI,(Fakta9.com)__//Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang akhir-akhir ini meresahkan warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul, berhasil ditangkap Polisi pada. Kedua pelaku masing-masing yakni S (51) warga Tanjungsari, Gunungkidul, serta M (51 warga Piyungan, Bantul.
Baca Juga : Dituduh Menggelapkan Motor, Seorang Pemuda Dikeroyok Warga
Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono menerangkan bahwa proses penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan adanya tindak pidana curanmor yang di wilayah Purwosari yang dilaporkan pada 22 April 2021 lalu.
Berdasar adanya laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan oleh TKP,dan serangkaian proses penyelidikan.
“Setelah dilakukan pengecekan CCTV di jalur Purwosari, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku.” jelas Iptu Mulyono
Berhubung ada indikasi para pelaku juga terlibat curanmor di beberapa lokasi berbeda, maka Polsek Purwosari pun kemudian melakukan koordinasi antar wilayah.
Tak mau kehilangan buruan, unit Reskrim Polsek Puurwosari segera mencari keberadaan para pelaku. Dan pada 20 Mei 2021 silam pelaku S (51) warga Tanjungsari, Gunungkidul.berhasil di tangkap di kontrakannya di wilayah Banguntapan, Bantul.
Dari pelaku berinisial S ini kemudian muncul nama lain berinisial M yang juga ikut terlibat dalam.aksi pencurian tersebut.
“Dari pengakuan S, kami juga mengamankan pelaku M di rumahnya, diwilayah Piyungan, Bantul.” Ungkapnya.
Baca Juga : Aniaya Istri Oknum Dukuh Diadukan Polisi
Selanjutnya dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan 9 sepeda motor berbagai jenis, serta 1 rangka sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidan pencurian dan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Danar Restaka