SAPTOSARI, (Fakta9.com)__//Puluhan perwakilan anggota kelompok sadar wisata (Pokdarwis) pantai Widodaren gerudug kantor Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, Rabu (11/05/2022).
Mereka menuntut pihak pemerintah kalurahan memberikan penjelasan terkait nasib pengelolaan pantai Widodaren yang saat ini sudah di sewakan kepada investor.
Ketua Pokdarwis Pantai Widodaren, Marjianto menjelaskan, kekesalan warga muncul lantaran kerjasama antara pihak kalurahan dan investor dinilai tidak transparan.
Selain itu, akses jalan menuju pantai yang dibangun oleh warga, saat ini justru ditutup menggunakan portal.
“Warga yang membuka akses jalan menuju ke Pantai itu (Pantai Widodaren). Namun sekarang justru ditutup. Dan kabarnya kawasan pantai juga telah disewakan.” Ungkapnya.
Mereka juga menuntut adanya keterbukaan informasi terkait anggaran CSR yang digunakan untuk pembangunan rumah toko (ruko) namun pembangunanya tidak sesuai kesepakatan awal.
“Kita meminta pemerintah kelurahan (Pemkal Kanigoro) bersikap transparan dan tidak merugikan masyarakat dalam rencana pembangunan di wilayah pantai Widodaren.” tuntutnya.
Dalam pertemuannya tersebut, Marjianto mewakili warga lainnya menginginkan pembongkaran tembok serta pembukaan portal yang menutupi akses jalan. Pasalnya, ia merasa selama ini warga maupun wisatawan tidak bisa masuk menuju pantai.
Sementara itu, Lurah Kanigoro, Suroso menampik tudingan adanya penutupan akses jalan menuju Pantai Widodaren.
“Tidak ada penutupan jalan. Itu miskomunikasi saja. Akses jalan menuju Pantai Widodaren itu satu pintu melalui ruko.” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan jika terkait sewa-menyewa kawasan Pantai Widodaren, pemerintah Kalurahan tidak memiliki kewenangan.
Menurutnya, lokasi tersebut merupakan tanah Sultan Ground (SG) dan pengurusan perijinannya mutlak melalui Panitikismo.
“Kita (pemerintah Kalurahan) tidak memiliki hak untuk menyewakan. Itu lahan SG dan kewenangannya melalui Panitikismo.” terangnya.
Selama ini, menurut Lurah Kanigoro, jika terkait investor, pihaknya sudah memberikan informasi kepada warga. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan MoU kepada investor yang sudah disepakati.
“Kita sudah ada MoU dengan Investor dalam MoU itu semua masyarakat Kanigoro boleh ikut berjualan. Kami akan tegur jika memang ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” tegasnya.
Kemudian, terkait perubahan luas petak ruko, Suroso menyampaikan jika hal tersebut merupakan keputusan dari pemberi CSR.
Baca Juga : Hadapi Pemilu 2024, Perindo DIY Optimis Lolos Verifikasi Faktual
Awalnya ukuran ruko tersebut 4 x 3 meter dengan jumlah 44 petak ruko. Tetapi karena ada permintaan tambahan, akhirnya jumlah ruko menjadi 73. Sehingga ukuran ruko menyesuaikan 2,5x 3 meter.
“Pembangunan ruko merupakan keputusan pemilik CSR. Dan ukurannya menyesuaikan jumlah ruko yang dibangun.” tutur Lurah Kanigoro.
Penulis: Bayu_Fakta9.com