Jumat, April 19, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Peran Keluarga Dalam Penanganan Resiko Pinjol

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)//__ Menurut Disemadi dan Regent (2021) mendefinisikan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer landing adalah salah satu bentuk layanan dalam bisnis fintech yang dilakukan dengan metode baru dalam pembiayaan hutang dengan cara mempertemukan antara pemilik dana dan peminjam dana.

Namun, banyak media memberitakan tidak sedikit peminjam dana dari usia remaja bunuh diri sebagai dampak resiko pinjol, seperti yang dialami oleh pegawai honorer (23) salah satu rumah sakit di Jember dengan barang bukti beberapa aplikasi pinjol di ponsel dan riwayat dering dari debt collector dari ponsel tersebut (Kompas.com, diakses: 8/10/2021).

Baca Juga : Budidaya Ikan Koi, Alternatif Usaha Dimasa Pandemi

Bahkan sejumlah kepala keluarga tidak mengetahui anggota keluarganya terdampak resiko pinjol, salah satunya kasus viral di media sosial tentang suami shock akibat mengetahui istrinya melakukan pinjaman dengan total tagihan 24 juta dari 16 aplikasi pinjol (Suara.com, diakses: 8/10/2021).

Dengan begitu, terjebaknya seseorang dalam pengaruh dan resiko pinjol bukan dilihat dari tingkatan pendidikan dan status ekonomi, melainkan seberapa besar pengaruh nilai dan norma masyarakat dari sosialisasi keluarga sehingga menjadi pedoman hidup di masyarakat.

Menurut Rustini (2014), keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang menurut tipenya terbagi atas dua, yaitu keluarga batih atau satuan keluarga yang terkecil dan terdiri atas ayah, ibu, serta anak (nuclear family) dan keluarga trah atau keluarga luas, meliputi kakek, nenek, paman, bibi, dan seterusnya (extended family).

Selain itu, Margaret Meat dalam Ihromi (1999) menjelaskan bahwa keluarga adalah lembaga paling kuat daya tahannya yang harus dimiliki sebagai mediator dari nilai-nilai sosial, namun setiap orang dilahirkan dalam keluarga cenderung dekat dan sangat dikenal oleh setiap orang dalam keluarga, sehingga untuk mengenali ketidakwajaran di dalamnya cenderung luput pengamatan yang kritis.

Artikel ini merupakan ringkasan dari penelitian partisipatoris dengan perspektif dari teori peran keluarga dan teori resiko untuk menjawab permasalahan, “bagaimana peran keluarga dalam penanganan resiko pinjol?”.

Menurut Heru Nugroho, metode penelitian partisipatoris memiliki cara pendekatan antara peneliti dan subyek penelitian untuk tujuan “to go beyond the conventional method” yang dilakukan tidak hanya mendeskripsikan, menganalisis, dan menyimpulkan, melainkan depolitisasi masyarakat secara kritis. Selain itu, metode penelitian berusaha menganalisis data menggunakan instrumen wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai temuan yang berperan sebagai pendamping subyek penelitian dalam rangka bertindak lebih jauh, dan akhirnya tindakan dari warga masyarakat yang diteliti diharapkan mendatangkan perubahan sosial.

Proses penelitian dan evaluasinya memiliki sifat self-evident atau jelas sendiri dan tidak dapat dipisahkan karena proses itu didasarkan pada nalar dan hati (intelectual conscience). Penelitian partisipatoris memandang persepsi masyarakat sebagai kriteria-kriteria evaluasi karena persepsi masyarakat merupakan pedoman normatif untuk perbaikan masyarakat itu sendiri.

UPAYA PENANGGULANAN RESIKO PINJOL DALAM INSTITUSI KELUARGA

Resiko akses layanan pinjol di setiap smartphone masyarakat memberikan cerminan diri atas dampak positif pentingnya peran keluarga dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.

Menurut penulis, sebagai peneliti sekaligus sebagai bagaian subyek penelitian, memandang peran keluarga merupakan lembaga sosialisasi nilai dan norma masyarakat tentang menjauhi resiko didalam kemudahan layanan pinjol.

Dalam hal ini, penulis menceritakan kembali sebagai peminjam dana dari sejumlah fintech pinjol pada tahun 2020.

Kondisi saat itu, penulis sedang bekerja sebagai editor buku salah satu perusahaan penerbitan di Malang, Jawa Timur, sedangkan posisi keluarga berada di Yogyakarta.

Baca Juga : Dinas Pariwisata Siapkan Pembukaan Obyek Wisata 

Secara kronologis, penulis meminjam dana dari sejumlah fintech pinjol melalui ponsel pribadi, kejadian itu disebabkan ketidaksadaran dan emosional atas resiko “retakan” relasi setelah meminjam dana melalui peran keluarga, baik nuclear family maupun extended family.

Hal ini dikarenakan putusnya peran sosialisasi keluarga dan beralih mengikuti internalisasi pihak lain, seperti media periklanan, pertemanan, dan pihak-pihak yang telah mengakses serta belum terancam resiko pinjol.
Dalam proses akses layanan pinjol, penulis harus memasukan data diri, meliputi: identitas diri, alamat tempat tinggal, alamat surel (surat elektronik), tiga nama akun media sosial pribadi; dan identitas orang tua/kerabat.

Selain itu, penulis harus memberikan foto dokumen pendukung, seperti foto wajah, KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga, dan surat keterangan kerja/slip gaji dari perusahaan.

Dari proses akses layanan pinjol tersebut, penulis hanya mendapatkan pinjaman dana dari salah satu fintech pinjol yang diajukan.

Penulis menerima dana tersebut melalui transfer antar bank dengan tanda bukti pengiriman catatan peminjaman melalui surel pribadi dan sms (short massage service) ponsel.

Selain itu, penulis tidak hanya menerima pinjaman dana melainkan besaran bunga yang tinggi, serta batas waktu pelunasan dana (tenor) yang pendek dari layanan pinjol tersebut.

Dikarenakan penulis terlambat melakukan pelunasan dana, dikirim pemberitahuan untuk pelunasan. Pemberitahuan ini tidak diketahui oleh penulis, layanan fintech melalui debt collector menyebarkannya kepada banyak relasi penulis berdasarkan kontak nomor ponsel.

Hasil penyebaran berita pelunasan melalui ponsel ini, mengakibatkan problem sosial dalam keluarga, meliputi: 1) akses akun/nomor kontak dari relasi peminjam dana; 2) teror untuk pelunasan dana tidak hanya ditujukan kepada peminjam melainkan mereka yang berhubungan melalui kontak ponsel peminjam; 3) keluarga penulis merasa resah akibat pemberitahuan dari debt collector; 4) dan eskalasi ancaman persepsi masyarakat terhadap keluarga semakin kuat akibat relasi kontak penulis dan keluarga yang dihubungi oleh debt collector tersebut.

PENDEKATAN DAN PEMECAHAN MASALAH

Opini atau isu sosial dalam masyarakat menjadi dasar memberikan gambaran sekilas resiko terburuk peminjam dana atau mantan peminjam dana dari fintech pinjol terbagi menjadi tiga golongan, meliputi: antar sesama peminjam akan memberikan pembenaran atas tindakan; antara peminjam dan mantan peminjam saling bercerita atas tindakannya; dan antara peminjam dan bukan/tidak pernah menjadi peminjam akan beradu argumen (konflik).

Lembaga keluarga sebagai mediator perlu melakukan beberapa langkah dalam penanganan masalah tersebut. Melalui berbagai pengalaman orang lain dan penulis sendiri menemukan kesamaan langkah penyelesaian masalaha, diantaranya:

pertama, konfirmasi, yakni upaya membuktikan kebenaran seseorang sebagai peminjam baik melalui layanan fintech pinjol maupun melalui peminjam itu sendiri.

Kedua, penelusuran akses layanan pinjol dan perkembangan nominal peminjamannya melalui fintech pinjol tersebut.

Ketiga, pelunasan dan/atau upaya mencicil pinjaman sesuai kemampuan agar tidak beresiko semakin buruk.

Keempat, menempatkan keluarga sebagai mediator dan motifator bagi peminjam untuk berkompromi dengan keadaan hidup serta re-internalisasi resiko pinjol.

Kelima, pemberian solusi yang sesuai untuk menjawab problem sebenarnya dari korban, dan menjadikan pembelajaran bersama agar terhidar dari pinjaman online melalui fintech atau lembaga apapun. Kelima penanganan tersebut memberikan gambaran sekilas pendekatan masalah agar terurai hingga terselesaikan.

Baca Juga : Dinas Kesehatan Menggandeng YAKKUM Untuk Berikan Pendampingan Terhadap ODGJ

Langkah penanganan masalah di atas, adalah sebagaian kecil penerapan nilai dan norma sosial dalam keluarga agar seseorang mampu kembali diterima di dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan kata lain, peminjam dana dari fintech pinjol bukan berarti pelaku atau korban di dalam keluarga, melainkan seseorang yang tidak mengenal resiko jebakan pinjol yang butuh bantuan pemahaman, penanganan dan penyelesaian dari pihak profesional agar bijak dan kritis dalam menghadapi kondisi realitas di kehidupan masyarakat.

Oleh: Ali Hidayat Fatmayanto (S1 Sosiologi UGM)

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA