Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pengumuman Kelulusan Sekolah, Kapolres Bantul Himbau Siswa Untuk Tidak Menggelar Konvoi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

BANTUL, (Fakta9.com)__//Antisipasi Acara Konvoi Saat Pemgumumam Kelulusan, Jajaran Polres Bantul Akan Laksanakan Patroli.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn mengatakan, diharapkan tidak ada siswa yang melakukan aksi konvoi atau pawai arak-arakan kelulusan.


Baca juga : Sidak Proyek Pembangunan Drini Park, Kasat Pol PP: Kita Fokus Pada Kepemilikan Tanah Dan Ijin OSS Saja


“Kami mengimbau para siswa tidak melakukan konvoi yang dapat menggangu ketertiban umum dan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya. Jumat (05/5/2023).

Oleh karena itu, kata Iptu Jeffry, sasaran kegiatan patroli tersebut adalah para siswa-siswi tingkat SMA yang akan melakukan perayaan kelulusan dengan konvoi di jalan.

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi aksi konvoi atau arak-arakan setelah pengumuman kelulusan, Polres Bantul dan Polsek jajaran sudah menyiapkan personel di setiap persimpangan maupun sekolahan wilayah Bantul.

“Intinya, jika ada yang pawai atau konvoi, bahkan sampai melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas,” terangnya.

Iptu Jeffry juga mengimbau agar perayaan kelulusan sekolah cukup dilakukan di rumah masing-masing dengan hal-hal yang positif dan rasa syukur.

“Lebih baik perayaan kelulusan sekolah cukup dilakukan di rumah masing-masing dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, serta perbanyak rasa syukur,” tuturnya.

Baca juga : Ayah Bejat!!! Tega Setubuhi Anak Kandungnya Bertahun-tahun


Sementara itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui
Dinas Dikpora DIY telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengumuman Kelulusan SMA/SMK/SLB yaitu:

  1. Pengumuman kelulusan untuk SMA, SMALB, SMK ditetapkan tanggal 5 Mei 2023 melalui website sekolah masing-masing (disesuaikan dengan kondisi sekolah).
  2. Sekolah dilarang menghadirkan siswa ke sekolah pada saat pengumuman
    kelulusan.
  3. Siswa dilarang melakukan perayaan kelulusan secara berlebihan (pawai, corat-coret dan aktivitas lain yang mengganggu masyarakat).
  4. Sekolah agar menjaga keterbitan dan keamanan di sekolah masing’masing
    dengan melibatkan semua warga sekolah serta pihak keamanan setempat.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA