Jumat, April 25, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Pengoplos Gas Diringkus Polda DIY, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tiga orang laki-laki berinisial JS (46), PS (48) dan EA (39) yang merupakan warga Nanggulan, Kulonprogo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Kulonprogo.


Baca Juga : https://fakta9.com/karyawan-bumdes-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-korupsi/


Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim menyampaikan bahwa pegungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika mencium bau gas yang sangat menyengat dari dalam rumah JS.

Kemudian anggota polisi melaksankan beberapa rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku serta menyita sebanyak 266 tabung gas berbagai ukuran, peralatan pemindah gas yaitu 2 unit water heater serta 1 unit kompresor, selang regulator, tabung-tabung pendukung, timbangan, troli, segel, karet sil, obeng dan 1 unit mobil pickup.

“Modus yang dilakukan para tersangka yaitu memindahkan isi tabung LPG 3 Kg (bersubsidi) ke tabung LPG 5,5 Kg dan 12 Kg (non subsidi) dengan dua metode, yakni menggunakan pemanas air serta tekanan udara dari kompresor.” Ucapnya, Rabu (23/04/2025).

Menurutnya, para tersangka ini beroprasi di lima pangkalan yang berada di Kabupaten Kulonprogo dengan laba sebesar Rp 20 juta per bulan.

“Pelaku ini memiliki empat pangkalan, namun itu semua atas nama keluarganya yang bersangkutan mulai dari adik, istri dan orang tua.Tapi pengelolaannya yaitu tersangka JS. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku tidak mengurangi isi tabung yang akan diual, melainkan melebihi isinya.” Ungkapnya.

Baca Juga : ‘Kampung Hanacaraka’ Padukuhan Unik di Semanu Dalam Penilaian Kalurahan Mandiri Budaya 2025


Dilanjut, jika para pelaku sudah beroprasi sudah sekitar 1 tahun 4 bulan.

“Para tersangka kami jerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 Miliar.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA