Rabu, Mei 14, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Karyawan Bumdes Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo, Pengasih, Kulonprogo.


Baca Juga : ‘Kampung Hanacaraka’ Padukuhan Unik di Semanu Dalam Penilaian Kalurahan Mandiri Budaya 2025


Dalam perkara tesebut, seorang perempuan yang merupakan karyawan Bumdes berinisial ET (44) ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit 3 Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Tavif Herisetiawan menyampaikan jika tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka sejak tahun 2018 hingga 2020.

“Tersangka melakukan korupsi sebesar Rp 1 Miliar lebih dengan modus melakukan pinjaman fiktif, melakukan Mark Up dalam pencairan pinjaman serta tidak memasukan tabungan milik nasabah dalam kas Bumdes.” Jelasnya, Rabu (23/04/2025) dalam konfrensi pers.

Dilanjut jika sebelumnya pihak Bumdes memperoleh anggaran sebesar Rp 686 juta serta Rp 120 juta dari APBD dan dari Dana Desa sebesar Rp 400 juta.

Kemudian pada pereode 2009 hingga 2021 memiliki nasabah sebanyak 500 orang. Namun pada Bulan Februari 2022 ada sekitar 200 nasabah bermasalah.

Selanjutnya setelah dilakukan klarifikasi, dari pengakuan 200 nasabah tersebut ternyata terdapat masalah kredit yang dilakukan secara fiktif, mark up pengajuan pinjaman, dan penggelapan tabungan.

“Dari hasil penyelidikan, semua masalah itu ternyata dilakukan oleh ET yang bekerja di bagian pelayanan Bumdes Binangun Cipta Makmur.” Ungkapnya.

Baca Juga : Buntut Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang, Lurah Krambilsawit Saptosari Lapor Polisi


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Padal 2, 3, 8 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA