WONOSARI, (Fakta9.com)__//-Pemkab Gunungkidul memastikan tahapan pilihan lurah serentak tidak terdampak PPKM Darurat.Rencananya coblosan di 58 kalurahan akan digelar serentak pada 30 Oktober mendatang. Dan saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran bagi bakal calon lurah yang akan mengikuti kontestasi.
Dari sejumlah Bakal Calon (Balon) Lurah yang akan mengikuti kontestasi Pilihan Lurah (Pilur) serentak, terdapat beberapa orang yang memiliki hubungan keluarga dengan perangkat kelurahan/ pamong di wilayah dia mendaftar.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di KPPD Samsat Gunungkidul Mencapai Rp 7,9 Milyar
Melihat kondisi tersebut, Pengacara muda Gunungkidul, Darma Tyas Utomo, SH.,MH., CME menyampaikan bahwa secara konstitusi Negara kita mengatur Hak Asasi Manusia yaitu di dalam Pasal 28A-28 J, kemudian mengenai hak untuk mencalonkan diri dan dan melibatkan di dalam pemerintahan diatur pada Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (3).
“Dalam pasal 28 C ayat 1, disebutkan jika setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” terangnya
Kemudian dalam Pasal 28 D ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Darma, mengenai persyaratan pencalonan Lurah telah diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kemudian di Kabupaten Gunungkidul mengenai tata cara pendaftaran bakal calon lurah diatur dengan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah yang persyaratanya dan tata cara pendaftaran telah diatur di dalamnya.
“Penambahan syarat diluar dari UU 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 7 tahun 2020 dalam Pasal 19 menambahkan syarat bebas narkotika, psokotropika dan/atau zat adiktif lainya.” jelasnya.
Baca Juga: Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Warga Hargosari Diamankan Polisi
Sesuai pandangan hukum yang dijelaskan, Darma Tyas Utomo berpendapat jika seseorang yang memiliki hubungan kerabat dengan perangkat Desa/ Kalurahan tetap memiliki hak yang sama untuk mengikuti pemilihan Lurah.
“Sesuai pandangan hukum, sah-sah saja, dan belum ada aturan yang melarang.” pungkasnya.